Jumat, 04 Oktober 2013

UPAYA HUKUM





Upaya Hukum sebagai Hak Terdakwa
Pasal 196 ayat (3) KUHAP menyebutkan, “Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala yang menjadi haknya, yaitu:
a.       Hak segera menerima atau menolak putusan;
b.      Hak mempelajari putusan;
c.       Hak meminta penangguhan putusan untuk mengajukan grasi dalam hal menerima putusan;
d.      Hak mengajukan banding”

Upaya Hukum Upaya hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan terkait dengan adanya putusan pengadilan.  Upaya hukum tersebut dilakukan dengan tujuan mengoreksi dan meluruskan kesalahan yang terdapat dalam putusan yang telah dijatuhkan, baik putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun belum berkekuatan hukum tetap. Terdapat dua macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya Hukum Biasa terdiri dari:
1.                  Perlawanan (Verzet), upaya hukum yang dapat dilakukan terkait dengan putusan sela;
2.                  Banding, adalah upaya yang dapat dilakukan agar putusan peradilan tingkat pertama diperiksa kembali dalam tingkat banding;
3.                  Kasasi, adalah upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan lain selain Mahkamah Agung.


Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa terdiri dari:
1.                  Kasasi demi kepentingan hukum, yaitu kasasi yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung dan tidak akan berpengaruh terhadap perkara yang sedang berlangsung;
2.                  Peninjauan Kembali, upaya hukum yang diajukan terkait adanya keadaan baru yang diduga berpengaruh apabila diajukan pada saat persidangan berlangsung.

Perlawanan adalah upaya yang dapat dilakukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa terkait adanya putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas keberatan terdakwa.  Perlawanan diajukan bersamaan dengan upaya hukum lain, yaitu upaya hakim banding (Pasal 156 ayat (5) huruf a KUHAP).  Di dalam beberapa literatur maupun di dalam KUHAP, perlawanan tidak termasuk ke dalam salah satu upaya hukum (Lihat Bab XVII KUHAP)

Pasal 67 KUHAP menyebutkan, “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan dalam acara cepat”. Berdasarkan Pasal 67 tersebut, maka yang tidak dapat diajukan pemeriksaan banding adalah:
1.      Putusan bebas;
2.      Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3.      Putusan dalam acara cepat.

Terdapat beberapa tujuan dari adanya pemeriksaan banding:
a.       Memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama;
b.      Pemeriksaan baru untuk keseluruhan perkara tersebut;
c.       Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum.

Akibat Pengajuan Banding
1.      Putusan menjadi mentah kembali, hal ini dikarenakan dilakukan pemeriksaan terhadap berkas maupun terhadap perkaranya, (judex factie, lihat Pasal 238 ayat (1) jo ayat (4) KUHAP);
2.      Tanggung jawab terhadap perkara dan terdakwa beralih ke Pengadilan tingkat Banding (lihat Pasal 238 ayat (1) jo ayat (2) KUHAP);
3.      Putusan yang dimintakan banding tidak memiliki daya eksekusi (Lihat Pasal 270 KUHAP)

Pengajuan Permohonan Banding
1.      Diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa/ kuasa hukumnya atau oleh penuntut umum (Pasal 233 ayat (1) KUHAP);
2.      Pengajuan permohonan banding ke panitera pengadilan negeri paling lambat 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa (Pasal 233 ayat (2) KUHAP);
3.      Permohonan banding dapat dicabut selama belum diputus oleh pengadilan tinggi (Pasal 235 ayat (1) KUHAP);
4.      Permohonan banding dapat dilengkapi dengan memori banding maupun kontra memori banding (Pasal 237 KUHAP)

Pemeriksaan Tingkat Banding
1.      Dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim (Pasal 238 ayat (1) KUHAP);
2.      Pemeriksaan berdasarkan berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri (Pasal 238 ayat (1) KUHAP);
3.      Pemeriksaan pihak yang dianggap perlu, diantaranya meminta keterangan terdakwa, keterangan saksi atau keterangan penuntut umum (Pasal 238 ayat (4) KUHAP);
4.      Pemeriksaan tambahan jika dalam pemeriksaan tingkat pertama terdapat kelalaian dalam penerapan hukum, kekeliruan, maupun kurang lengkap (Pasal 240 KUHAP

Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat berupa:
  1. Menguatkan putusan pengadilan negeri, menguatkan putusan pengadilan negeri terdapat beberapa bentuk diantaranya, menguatkan putusan secara murni, menguatkan putusan dengan tambahan pertimbangan atau menguatkan putusan dengan alasan pertimbangan lain;
  2. Mengubah atau memperbaiki amar putusan pengadilan negeri;
  3. Membatalkan putusan pengadilan negeri, membatalkan putusan pengadilan negeri dengan mengadakan putusan sendiri. (Lihat Pasal 241 KUHAP)

Kasasi
Lembaga Kasasi sebetulnya berasal dari Perancis, dari kata Casser yang artinya memecah. Suatu putusan pengadilan dibatalkan untuk mencapai kesatuan peradilan.
Kasasi kemudian ditiru di Belanda yang sampai akhirnya di Indonesia. Pada prinsipnya, kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya.
Tujuan kasasi antara lain:
  1. Koreksi terhadap kesalahan putusan pengadilan di tingkat bawah, hal ini dilakukan apabila terjadi kelalaian dalam hukum acara atau peraturan perundang-undangan tidak dijalankan atau terdapat kesalahan dalam penerapannya;
  2. Menciptakan dan membentuk hukum baru, terkadang dalam upaya untuk menciptakan hukum baru tersebut merupakan contra legem;
  3. Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum atau unified legal frame work dan unified legal opinion.
Kasasi terhadap Putusan Bebas, Pasal 244 KUHAP dengan tegas menyatakan, “terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas”
Pasal ini telah disimpangi dengan adanya Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03 tahun 1983, tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, yang isinya antara lain:
1.      Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding;
2.      Tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi.

Permohonan Kasasi
1.      Permohonan kasasi disampaikan ke panitera pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama (Pasal 245 ayat (1) KUHAP);
2.      Permohonan disampaikan paling lambat 14 hari (Pasal 245 ayat (1) KUHAP);
3.      Pemberitahuan kepada pihak lain apabila salah satu pihak mengajukan kasasi (Pasal 245 ayat (3) KUHAP);
4.      Permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum diputus oleh Mahkamah Agung (Pasal 247 ayat (1) KUHAP);
5.      Dilengkapi dengan Memori kasasi (Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

Alasan dalam pengajuan kasasi ditentukan secara terbatas oleh undang-undang, dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP:
1.              Apakah peraturan hukum tidak diterapkan, atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
2.              Apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
3.              Apakah pengadilan telah melampaui batas kewenangannya


Tata Cara Pemeriksaan Kasasi
1.      Dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim (Pasal 253 ayat (2) KUHAP);
2.      Pemeriksaan berdasarkan berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain daripada Mahkamah Agung (Pasal 253 ayat (2) KUHAP);
3.      Pemeriksaan pihak yang dianggap perlu, diantaranya meminta keterangan terdakwa, keterangan saksi atau keterangan penuntut umum (Pasal 253 ayat (3) KUHAP);

Berbeda dengan pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat kasasi hanya memiliki dua kemungkinan terhadap permohonan kasasi, yaitu menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
1.      Menolak permohonan pemohon kasasi, putusan ini diberikan apabila tidak terbukti alasan-alasan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP;
2.      Mengabulkan permohonan kasasi berarti membatalkan putusan pengadilan sebelumnya berdasarkan alasan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Terhadap pembatalan putusan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi, ada beberapa kemungkinan yang dapat diberikan:
1.      Mengadili sendiri perkara tersebut apabila putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
2.      Memberikan petunjuk untuk diperiksa kembali oleh pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan atau menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain apabila putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak menurut ketentuan undang-undang;
3.      Menetapkan pengadilan lain atau hakim lain mengadili perkara tersebut, apabila putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim tidak berwenang.
4.           

Syarat Putusan Bebas
Kedua adalah ‘secara sah’. ‘Kesalahan tidak terbukti secara sah’ dapat berarti:
a.       Alat bukti yang ada tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa;
b.      Alat bukti tidak cukup sehingga tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana diharuskan oleh Pasal 183 KUHAP;

Kasasi demi kepentingan hukum adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 ayat (1) KUHAP).Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan (Pasal 259 ayat (2) KUHAP).
Kasasi demi kepentingan hukum diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (Pasal 259 ayat (1) KUHAP)

Upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 263 ayat (1) KUHAP).
Pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya (Pasal 263 ayat (1) KUHAP)
Alasan Peninjauan Kembali Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan atas dasar:
1.      Keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan tersebut diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dll;
2.      Apabila dalam putusan dinyatakan sesuatu telah terbukti, namun terdapat pertentangan antara satu dengan yang lainnya dalam dasar alasan putusan;
3.      Apabila putusan tersebut jelas memperlihatkan kekeliruan yang nyata (Pasal 263 ayat (2) KUHAP)
Putusan Peninjauan Kembali
1.      Tidak membenarkan alasan pemohon;
2.      Membenarkan alasan pemohon, dengan demikian Mahkamah Agung membatalkan putusan dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: putusan bebas; putusan lepas dari segala tuntutan hukum; putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum; putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan ; (Pasal 266 ayat (2) KUHAP);
3.      Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (Pasal 266 ayat (3) KUHAP)

Minggu, 12 Juni 2011

 PENDAPAT PARA SARJANA YANG SETUJU ATAU TIDAK SETUJU TERHADAP BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM

1.      Badan hukum merupakan subjek hukum buatan manusia berdasarkan hukum yang berlaku. Agar dapat berbuat menurut hukum, maka badan hukum diurus oleh pengurus yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya, sebagai yang berwenang mewakili badan hukum. Artinya, perbuatan pengurus adalah perbuatan badan hukum. Perbuatan pengurus tersebut selalu mengatasnamakan badan hukum, bukan atas nama pribadi pengurus. Segala kewajiban yang timbul dari pengurus adalah kewajiban badan hukum, yang dibebankan pada harta kekayaan badan hukum
(Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, hal. 103).

2.      Hubungan antara manusia yang ditentukan oleh hukum, lazim disebut hubungan hukum. Hubungan dimaksud dinamai Subjek Hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Sudah barang tentu dalam hubungan satundengan yang lain manusia itu menginginkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, setidak-tidaknya yang terjadi antara dua subjek hukum tadi atau lebih. Yang dimaksudkan dengan subjek disini bukan saja orang manusia, tetapi juga “orang hukum” yaitu yang dianggap sebagai orang manusia tetapi juga “orang hukum” yaitu yang dianggap sebagai orang karena putusan hukum, sering disebut dengan Badan hukum. Badan hukum ini sama dengan manusia. Sebagai subjek hukum, badan hukum ini sama halnya dengan orang menginginkan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kejadian hubungan hukum.

(Djoko Prakoso dan Ati Suryati, 1986. UPETISME Ditinjau dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1971, penerbit Bina AKSARA, hal 36-37)

3.      Menurut Yusuf Shofie, “kata korporasi itu sendiri sebenarnya merupakan sebutan yang lazim digunakan para pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang lazim dalam hukum perdata sebagai “badan hukum” (rechtpersoon; legal entities; corporation). Namun demikian, korporasi sendiri tidak identik dengan badan hukum (legal entities). Sama halnya dengan yayasan, korporasi adalah badan hukum, karena keduanya memiliki unsur:
1.      Mempunyai harta sendiri yang terpisah.
2.      Ada suatu organisasi yang diterapkan oleh suatu tujuan dimana kekayaan terpisah itu diperuntukkan.
3.      Ada pengurus yang menguasai dan mengurusnya.
Penggunaan istilah “badan hukum” (rechtpersoon; legal entities; corporation) sebagai subyek hukum semata-mata untuk membedakan dengan manusia (natuurlijk person) sebagai subyek hukum.
Penggunaan instrumen hukum pidana yang sifatnya umum (lex generali), seperti ketentuan-ketentuan KUHP --- dengan syarat unsur “barang siapa” dalam perumusan delik-delik KUHP tidak hanya ditafsirkan sebagai pribadi kodrati, melainkan juga korporasi --- maupun yang sifatnya khusus (lex specialis), seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen
(Yusuf Shofie, 2002. Pelaku usaha, konsumen dan tindak pidana korporasi, Penerbit Ghalia Indonesia, hal. 14-15 dan 119).


4.      Berlainan dengan perundang-undangan pidana khusus yang lain seperti Undang-undang Nomor 17 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi dan undang-undang pidana fiskal dimana pemidanaan terhadap badan hukum atau korporasi dimungkinkan, maka dalam hal ini UUPTPK mengikuti hukum pidana umum (KUHP) yang memetapkan dalam pasal 59: “dalam hal-hal yang hukuman ditentukan pengurus, atau para komisaris, tiada dijatuhkan hukuman atas pengurus atau komisaris jika teryata bahwa ia tidak turut ikut campur tangan dalam melakukan pelanggaran itu”. Dalam Memorie van Toelichting pasal 51 Ned. W.v.S (pasal 59 KUHP) dikatakan: “suatu strafbaarfeit hanya dapat diwujudkan oleh manusia,, dan fikis tentang badan hukum tidak berlaku di bidang hukum pidana.

(Andi Hamzah, 1984. Korupsi di Indonesia  Masalah dan Pemechannya, penerbit PT Gramedia, hal 59)

 UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG BADAN HUKUM / KORPORASI SEBAGAI SUBYEK HUKUM

  1. Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.
  1. Undang-Undang perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam pasal 1 ke-7, Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri

  1. Undang-Undang Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ke-19, Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

  1. Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah

  1. Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ke-23, Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi

  1. Undang-Undang Pisikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 )
Dalam pasal 1 ke-13, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  1. Undang-Undang Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal1 ke-32, Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ke-3, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ke-1, Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum

  1. Undang-Undang Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam pasal 1 ke-10, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

v  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindak Pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan, artinya sebelumnya sudah ada tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian hasil dari tindak pidana tertentu tersebut disembunyikan / disamarkan asal-usulnya sehingga seolah-olah hasil dari tindak pidana tersebut adalah uang sah.

            Segala hasil tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 2 UU tersebut disamarkan / disembunyikan asal-usulnya agar seolah-olah merupakan harta kekayaan yang sah yakni meliputi hasil dari tindak pidana:
a.  korupsi;
b. penyuapan;
c.  narkotika;
d. psikotropika;
e.  penyelundupan tenaga kerja;
f.  penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i.   di bidang perasuransian;
j.   kepabeanan;
k. cukai;
l.   perdagangan orang;
m.  perdagangan senjata gelap;
n.    terorisme;
o.    penculikan;
p.   pencurian;
q.   penggelapan;
r.     penipuan;
s.    pemalsuan uang;
t.     perjudian;
u.   prostitusi;
v.   di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x.   di bidang lingkungan hidup;
y.   di bidang kelautan dan perikanan; atau
z.    tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan diwilayah negara kesatuan republik indonesia atau diluar wilayah negara kesatuan republik indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukm indonesia.

Yang menjadi subjek hukum tindak pidana pencucian uang yakni:
-          Manusia
Manusia sebagai subjek hukum tindak pidana pencucian uang sudah tidak diragukan lagi hal ini dapat kita pahami dari ketentuan didalam undang-undang tersebut (UU No. 8 Tahun 2010), antara lain dapat dilihat pada Pasal 1 angka 9, 3, 4, 5, 10, dst. Dari pasal-pasal tersebut dapat kita ketemukan kata “setiap orang”, kata tersebut menunjukan bahwa manusia adalah subjek hukum tindak pidana pencucian uang. Lebih lanjut apabila kita menyimak ketentuan Pasal 1 angka 9 lebih menegaskan bahwa manusia adalah subjek hukum tindak pidana pencucian, dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “ setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”
-          Korporasi (Badan Hukum dan Non Badan Hukum)
Korporasi baik berbadan hukum maupun non badan hukum tidak diragukan lagi sebagai subjek hukum tindak pidana pencucian uang. Hal ini dapat kita pahami dari ketentuan pasal-pasal dalam UU TPPU, diantaranya pada Pasal 1 angka 9-10, Pasal 3-5, 6, 7, 9 dst. Korporasi (badan hukum dan non badan hukum) adalah subjek hukum tindak pidana pencucian uang hal ini ditegaskan dari ketentuan Pasal 1 angka 9 dan 10 UU TPPU. Berikut akan disajikan bunyi  Pasal 1 angka 9 dan 10. Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi” sementara Pasal 1 angka 10 menyatakan “korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
Dari apa yang dikemukakan diatas jelas bahwa subjek hukum tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2010, tegas menyatakan bahwa subjek hukumnya yakni manusia dan korporasi baik badan hukum mapun non badan hukum
Objek hukum tindak pidana pencucian uang yakni:
pencucian uang yang meliputi segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsut tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketentuan pidana dalam undang-undang ini terdapat pada bab XIII yang mana menitik beratkan pada penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang mana terdapat pada pasal 68 sampai pasal 82 undang-undang tersebut.

v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perbuatan yang diatur dalam undang-undang ini adalah:
-          Fungsi dan sifat hak cipta
-          Pencipta
-          Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
-          Ciptaan yang dilindungi
-          Pembatasan hak cipta
-          Hak moral
-          Sarana control teknologi
-          Masa berlaku hak cipta
-          Pendaftaran ciptaan
-          Lisensi
Yang menjadi subyek hukum dalam undang-undang ini adalah orang perorangan.

Ketentuan pidana dalam undang-undang ini terdapat pada bab XIII mulai dari pasal 72 sampai dengan pasal 73 yang menekankan pada penyiaran atau memperbanyak ciptaan seseorang tanpa izin dari penciptanya. Serta Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi

v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Perbutan yang diatur dalam undang-undang ini adalah:
  1. Pelanggaran penyiaran
  2. Komisi penyaran Indonesia
  3. Jasa penyiaran
  4. Lembaga panyiaran public
  5. Lembaga penyiaran swasta
  6. Lembaga penyiaran komunitas
  7. Lembaga penyiaran berlangganan
  8. Lembaga penyiaran asing
  9. Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan  Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
Yang menjadi subyek hukum dalam Undang-undang ini adalah lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran public, lembaga penyiaran swasta, maupun lembaga penyiaran berlangganan.

Ketentuan pidananya terdapat dalam bab x mulai dari pasal 57 sampai dengan pasal 59 yang menekankan pada pelanggaran terhadap pendirian lembaga penyiaran harus dengan modal warga Negara Indonesia, dan juga pembatasan kepemilikin siaran. Serta pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran yang  dibatasi.


v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Perbuatan yang diatur dalam UU ini adalah:
a. non diskriminasi; 
b. kepentingan yang terbaik bagi anak; 
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan 
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Yang menjadi subyek hukum dalam UU ini adalah oarang perorangan, pemerintah dan negara ikut serta memperhatikan.
Ketentuan pidananya terdapat pada bab XII mulai dari Pasal 77 sampai dengan Pasal pasal 90 yang menekannkan pada sanksi apabila sseorang mendiskriminasi, menelantarkan, memperjuabelikan serta penculikan anak. Sanksi yang dijatuhkan oleh undang-undang ini mulai dari denda sampai dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Perbuatan yang diatur dalam Undang-undang ini adalah:
a. asas transparan;
b. asas akuntabel;
c. asas berkelanjutan;
d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat;
f. asas efisien dan efektif;
g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan
i.asas mandiri.
Yang menjadi subyek hukum dalam Undang-udang ini adalah orang perorangan.

Ketentuan pidana Undang-undang ini terdapat pada bab XX mulai dari pasal 237 sampai dengan pasal 317 yang memberi sanksi kepada pengendara kendaraan bermotor apabila melanggar ketentuan yang telah tertuang pada pasal-pasal undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini, mulai dari kelengkapan kendaraan serta surat-surat kendaraan bermotor sampai dengan tata cara berkendara dijalan

v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, danpenegakan hukum.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Perbuatan yang diatur dalam Undang-undang ini:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Yang menjadi subyek hukum dalam Undang- undang ini adalah orang perorangan

Ketentuan pidananya terdapat pada Bab XV mulai dari pasal 97 sampai dengan pasal 120  yang menekankan kepada setiap orang yang dengan sengajamelakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup