Jumat, 04 Oktober 2013

CONTOH KONTRAK SEWA MENYEWA



KONTRAK SEWA MENYEWA TOKO

Pada hari ini tanggal 1 Desember 2011, dibuat dan ditanda tangani kontrak sewa menyewa toko di Tabanan oleh dan antara:

  1. Nama               : I Komang Gede Aditya Premana
No. ktp            : 51.0205.060991.0004
Agama             : Hindu
Alamat                        : Jalan KS Tubun Gg X No.12, Tabanan
Pekerjaan         : PNS
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK YANG MENYEWAKAN
  1. Nama               : I Ketut Suprapta Adi
No. ktp            : 22.0306.300990.0001
Agama             : Hindu
Alamat                        : Br Dinas Senganan Kanginan, Penebel
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PENYEWA
Bahwa PIHAK PENYEWA bermaksud menyewa toko karena lokasi dari toko yang disewa berada pada pusat kegiatan ekonomi dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam kontrak sewa menyewa toko dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
PIHAK YANG MENYEWAKAN telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PENYEWA sebuah toko beserta tempat parkir yang terletak di Jalan Katamso No.3, Tabanan dengan luas tanah 75m2 (tujuh puluh lima) meter persegi, terdiri dari 50m2 (lima puluh) meter persegi luas bangunan dan 25m2 (dua puluh lima) meter persegi luas tempat parkir, dengan sertifikat hak milik atas tanah No. 5341187.

Pasal 2
PIHAK YANG MENYEWAKAN meyediakan fasilitas toko berupa kamar mandi, air pam, listrik, kipas angin dan tempat parkir.

Pasal 3
Perjanjian antara kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2011 sampai dengan 1 Desember 2014,

Pasal 4
PIHAK YANG MENYEWAKAN dan PIHAK PENYEWA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas toko berikut fasilitasnya tersebut di atas dengan nilai harga Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal
5
PIHAK YANG MENYEWAKAN baru menerima pembayaran uang muka dari PIHAK PENYEWA sebagai tanda jadi sewa sebesar : Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) pada saat penandatanganan kontrak ini dan sisa pembayaran sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) akan dibayar secara kredit pertahun setiap tanggal 1 Desember sampai lunas tanpa bunga. Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening.

Pasal 6
PIHAK PENYEWA berkewajiban untuk memelihara bangunan toko dengan sebaik-baiknya selama masa sewa berlangsung.

Pasal 7
Pembayaran biaya listrik, air dan kebersihan ditanggung oleh PIHAK PENYEWA.

Pasal 8
Selama jangka waktu berlakunya kontrak ini, PIHAK PENYEWA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengalihkan kontrak kembali kepada PIHAK LAIN, dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK YANG MENYEWAKAN.

Pasal 9
Kerusakan yang timbul selama kontrak ini, baik yang disengaja maupun tidak sengaja menjadi kewajiban PIHAK PENYEWA untuk memperbaiki dan menanggung semua biaya perbaikannya.

Pasal
10
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 6 dilalaikan oleh PIHAK PENYEWA, maka berakibat adanya sanksi.

Pasal 11
Sanksi yang dimaksud dalam pasal 10, berupa harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal
12
Khusus untuk pembayaran rekening listrik dan air, rekening listrik dan air satu bulan terakhir sebelum masa sewa berakhir diserahkan kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal
13
PIHAK PENYEWA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut, kecuali ada izin tertulis dari PIHAK YANG MENYEWAKAN.

Pasal
14
Jika masa kontrak berakhir, PIHAK PENYEWA berkewajiban untuk menyerahkan toko beserta fasilitasnya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal
15
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK PENYEWA harus memberitahukan kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN satu bulan sebelum masa sewa berakhir.

Pasal 1
6
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, diberitahukan satu bulan sebelumnya.

Pasal 1
7
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya sesuai Pasal 3 (tiga) jika pembayaranya telah lunas sebelumya, maka PIHAK YANG MENYEWAKAN tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan PIHAK PENYEWA tidak menuntut PIHAK YANG MENYEWAKAN.

Pasal 1
8
PIHAK YANG MENYEWAKAN dan PIHAK PENYEWA sepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan kontrak ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Tabanan.

Pasal 19
Demikianlah  kontrak sewa menyewa toko ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

          Tabanan, 1 Desember 2011

 PIHAK PENYEWA                                                                 PIHAK YANG MENYEWAKAN


(I Ketut Suprapta Adi )                                                          (I Kmg Gede Aditya Premana)

LOGIKA DAN ARGUMENTASI HUKUM



Kesalahpahaman terhadap Peran Logika
            Teori argumentasi berbicara tentang bangaimana menganilisi dan merumuskan suatu argumentasi yang tepat. Teori ini mengenmbang criteria suatu argumentasi yang jelas dan rasional. Namun isu utamnya adalah apakah ada criteria universal dan dan criteria yurudis yang spesifik menjadi dasar rasionalitas argumentasi hukum.
            Pendekatan formal logis adalah adalah suatu yang sangat tardisi dalam argumentasi hukum.untuk analisa ada tiga model logika yakni logika silogistis,logika proposisi,dan logika predikat. Tentang logika formal dan argumentasi hukum sendiri terdapat perbedaan ada yang berpendapat bahwa logika mempunyai peran yang terbatas.
            Kesalahpahaman terhdap peran logika kerena pendektan tardisional dalam argumentasi hukum yang mengandalkan model silogisme. Kesalahpahaman yang kedua adalah peran logika dalam hakim mengambil suatu keputusan. Bagi mereka peran logika tidak selalu penting namun juga ada yang berpendaoat bahwa  pengambilan keputusan dan tanggung jawab tidak dapat dipisahkan. Bagi pertimbangan loguka sangatlah penting. Kesalahpahaman yang ketiga adalah bagaimana alur logika formal dalam menarik suatu kesimpulan. Kesalahpahaman yang keempata adalah logika tidak berkaitan dengan aspek substansi dalam argumentasi hukum.kesalahpahaman yang kelima adalah tidak adanya criteria formal yang jelas tentang hakekat rasioanalitas nilai dalam hukum.
            Menurut R.G Soekadji logika sebgai suatu istilah untuk meneliti ketepatan penalaran jadi untuk memahami logika seseorang harus mempunyai pengertian tentang penalaran. Penalran adalah suatu bentuk pemikiran mulai yang paling sederhana ialah konsep,pernyataan atau proposisi dan penalaran. Untuk memahami penalran ketiganya harus dipahami secra bersama-sama.

Kesesatan
            Kesesatan dalam penalaran bia terjadi karena sesat dan kelihatan tidak masuk akal. Seseorang yang mengemukakan penalaran yang sesat tidak akan melihat kesesatan dalam penalarannya sendiri atau paralogis. Namun jika penalran yang sesat itu memang sengaja untuk memperngaruhi orang lain maka disebut sofisme. Epnalran juga dapat sesat jika tidak ada hubungan yang logis antara premis dan konklusi. Model lainnya adalah kesesatan bahasa.
            R.G Soekadji memaparkan lima model kessatan hukum yakni argumentum ad ignorantium ,argumentum ad verecumdiam, argumentum ad hominem, argumentum ad misericordiam, argumentum ad baculum. Lima model kesesatan itu juga dikemikakan oleh Irving M. Copy. Model tersebut jika digunkan secvra tepat dalam bidanh hukum justru bukanlah suatu kesesatan dalam penalran hukum yaitu:
            Argumentum ad ignorantium, kesesatan ini apabila proposisi sebagi benar karena tidak terbukti salah dan begitu juga sebaliknya,dalam bidang hukum sendiri model ini dimungkinkan dalam bidang hukum acara. Misalanya dalam hukum perdata pasal 1865 BW penggugat harus membuktikan kebenran dalilnya untuk dapat membuktikan dalil gugatanya.
            Argumentum ad verecundium, menerima atau menolak suatu argumentasu bukan karena nilai penalaranya namun karena uang mengemukankanya adalah orang yang berkuasa atau orang yang ahli. Dalam bidang hukum argumentasi demikan tidak sesat jika suatu yurisprudensi menjadi yurisprudensi tetap.
            Argument ad hominem, menolak atau menerima rgumentasi hukum atau usul karena keadaan orangnya. Dalam bidang hukum argumentasi demikian bukanlah kessatan apabila digunakan untuk mendiskreditkan seorang saksi yang pada dasarnya tidak mengetahuiu kejadian secra jelas.
            Argumentum ad misericordiam, adalah argumentasi yang bertujuan menimbulkan belas kasihan. Argumentasi ini haya dibenarkan dalam hukum untuk meringankan hukumuan  bukan untuk pembuktian tidak bersalah.
            Argumentum ad baculum, menerima atau menolak argumentasi hukum karena suatu ancaman. Dalam bidang hukum ancaman demikina tidak sesat jika digunakan untuk mengingatkan orang tentang ketentuan hukum.

Kekhususan Logika Hukum

            Arti penting logika juga dipaparka oleh A. Soeteman dan P.W Brouwer,diman satu dalil yang kuat adalah suatu argumentasi yang dibangun atas dasar logika engan kata lain agar suatu keputusan dapat diterima adalah berdasarkan proses nalar yang sesuai dengan sisitem logika formal yang merupakan syarat muntlak.
            Apakah kekhususan argumentasi hukum? Ada dua hal yang mendasar yang pertama adalah setiap pengacara atau hakim tidaklah berargumentasi dari keadaann yan hampa pastilah dimulai dari hukum positif,dari suatu hukum positifpara yuridis akan menemukan suatu norma-norma yang baru yang nantinya dari asas-asas tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan yang baru. Kekhusussan yang kedua adalah bahwa argumentasi hukum berkaitan dengan kerangka procedural yang didalamnya berlangsung argumentasi rasional dan diskusi rasioanal.
            Hukum sendiri mempunyai lapisannya yang dikemukakan oleh E.T Feteris yakni:
            Lapisan logika,lapisan ini merupakan bagian dari logika tardisional. Isu yang muncul adalah berkaitan dengan premis-premis yang digunakan untuk menarik suatu kesimpulan misalnya deduksi dan induksi.
            Lapisan dialektik, lapisan ini membandingakan argumentasi baik yang pro dan kontra yang berdebat dan hingga pada akhirnya tidak menemukan jawaban karena sama-sama kuat.
            Lapisan procedural, lapisan ini menetukan bagaimana procedural yang ada bilaman seseoarang berdebat dengan orang lainnya yang ditetapkan dengan syarat-syrat procedural yang rasioanal dan syrat sengketa yang jelas.
            Tentang legal reasoning digunkan dalam dua arti yakni luas dan sempit. Dalam arti yang luas adalah proses psikologi yang dilakukan oleh hakim sampai pada keputusan atas kasus yang dihadapinya, jadi studinya adalah aspek psikologi dan biographi. Sedangkan dalam arti yang sempit adalah argumentasi yang melandasi suatu keputusan ,jadi studinya adalah kajian logika suatu keputusan.
            Tipe argumentasi sendiri dibedakan menurut bentuk atau struktur dan dari jenis-jenis alas an yang digunakan. Sedangkan jenis-jenis logika dibedakan atas argumentasi deduksi dan non deduksi.






Argumentasi
            Argumentasi hukum merupakan pencerminan seseorang yuris sampai mana ia mengetahui atau menguasai hukum itu sendiri. Jadi para yuris haruslah memilki suatu argumentasi hukum yang masuk akal atau sesuai dengan aturan dan rasional.
            Namun ada kalanya saat ini para yuris yang ahli berargumen membawa argumennta kearah yang membigungkan untuk tujannya pribadi ataupun kepentingan kelompoknya. Ini bisa dilihat dari debat-debat hukum yang ditayangkan dimedia massa kenbnayakan dari mereke berargument demi kepentingan kelompoknya bahkan buka suatu solusi yang didapatkan malah melemparkan kembali masalah yang baru.
            Inilah yang sehrusnya kembali direnungkan oleh para yuris dalam berargument karena mereka haruslah ingat akan etika dan tanggung jawab profesi yang mereka pegang. Selain itu diharapkan pula bagaimana para yuris dinegeri ini mampu memberikan suatu contoh yang baik dalam tata cara berargument.
            Sehingga nantinya argument yang baik akan menjadi cerminan bagaimana pendidikan,tingkat intelektual dan kecerdasan suatu bangsa dalam menhdapi masalha yang ada.

Pertanyaan
            Bagaimana bila setiap yuris dalam berargument haruslah memberikan suatu solusi agar tidak hanya melemparkan masalah?
            Apakah kesesatan yang dibenarkan selalu pasti dapat memberikan keadaan yang b aik?
            Bagaimana sesorang yuris harus menempatkan diri dalam beragumentasi yang sesuai dengan cerminan dirinya sebagai ahli hukum?

PERADILAN SESAT



peradilan sesat adalah kegiatan mengadili dengan memeriksa perkara atau orang yang diadili oleh pengadilan untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan salah jalan, salah prosedurnya, salah menerapkan aturannya - menghasilkan putusan yang merugikan terdakwa. peradilan sesat terjadi karena sesat fakta dan karena sesat hukumnya - menghasilkan putusan yang merugikan terdakwa. semua pihak yang terlibat bertanggungjawab, namun yang paling bertanggungjawab adalah pihak yang langsung menyebabkan peradilan sesat. peradilan sesat selalu menimbulkan kewajiban hukum bagi negara untuk mengganti kerugian dan merehabilitasi nama baik korban.

CONTOH KASUS PERADILAN SESAT:

KASUS PENCURIAN 10 EKOR UDANG TAMBAK
            Kasus pencurian 10 ekor udang tambak ini terjadi di Desa Banjarasem Dusun Kalanganyar Kec. Seririt Kab.Buleleng. Gede Pasek seorang buruh tani yang pekerjaan sehari-harinya mengurus sawah dan berternak dipidana selama 3 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Buleleng. Berawal dari saat tambak yang berada didusun kalanganyar melakukan panen, disana biasanya warga desa berkumpul untuk mencari udang yang jatuh dari jaring atau udang yang tercecer yang dalam istilah balinya “ memunuh ”. Karena banyaknya orang yang ikut dalam memunuh tersebut maka hanya sedikit udang yang bisa didapat, gede pasek yang hanya mendapat 2 ekor udang dari hasil memunuhnya merasa sangat kecewa padahal  istri dan 4 orang anaknya sudah menunggu drumah. Ketika melihat udang yang tertinggal dijaring yang sudah tidak lagi digunakan tanpa pikiran  ingin mencuri dia mengambilnya begitu saja ,namun sial seorang satpam yang melihatnya meneriakinya dan menahanya serta membawa Gede Pasek kekantor kepolisian. Selama masa penahanan Gde Pasek mendapat perlakuan yang kurang baik dengan adanya kekerasan fisik. Sampai kemudian dalam masa penahan ia mengalami gangguan jiwa. Namun kasusnya masih diteruskan sampai pada penuntutan dan pengadilan yang memutus pidana percobaan selama 3 bulan.


KASUS PENCURIAN SEMBILAN TANDAN PISANG

Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, menolak limpahan kasus pencurian sembilan tandan pisang oleh Kuatno, 24, dan Topan, 25. Pasalnya, setelah diperiksa ahli kejiwaan keduanya dinyatakan lemah mental.Jika ada pelimpahan dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Cilacap berjanji akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sulijati, Jumat (6/1), menegaskan pihaknya tidak dapat menerima berkas pelimpahan yang akan diserahkan ke kejaksaan. Sebab fakta menunjukkan keduanya lemah mental.Sesuai Pasal 44 KUHP, kata Sulijati, perbuatan pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kami memiliki dasar kuat dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh para psikolog. Dalam kesimpulan pemeriksaan itu disebutkan, kalau keduanya mengalami retardasi mental atau dalam bahasa awamnya adalah keterbelakangan mental," tegas Sulijati. Secara terpisah, penasihat hukum Kuatno dan Topan, Wiwin Taswin meminta kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Dengan kondisi keterbelakangan mental itu kami minbta kepolisian segera saja menerbitkan SP3 dan membebaskan keduanya. Karena sudah jelas berdasarkan pemeriksaan para psikolog, mereka lemah mental," kata Wiwin.



TANGGAPAN TERHADAP KASUS :

            Dari kasus pertama dan kedua hal yang terlihat adalah bagaimana kurang bijaksananya para penegak hukum. Memang hukum pidana menganut asas legalitas namun kita juga tentunya melihat secara umum apa tujun hukum itu, tujun hukum adalah agar tercapainya suatu rasa kepastian hukum,keadilan,dan kemanfaatan. Namun adanya peradilan sesat selain dikarenakan seperti apa yang telah diuraikan pada paparan pertama diatas juga kurang pahamnya terhdapa tujuan hukum sendiri dimana kemanfaatan dan keadilan masih dijadikan yang kedua.
           



Jika melihat tujuan dari system peradilan pidana itu sendiri  dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
  2. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yan bersalah dipidana.
  3. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatanya.

Dari ketiga tujuan tersebut tidak hanya kepastian hukum yang dapat menjadi patokan dari keberhasilan system peradilan pidana. Namun tercermin juga bagimana keadilan dan juga mafaat didalamnya. Peradilan sesat yang terjadi pada kasus diatas merupakan cerminan dari para penegak hukum yang mungkin dapat dikatakan malas karena hanya berpedoman pada aturan atau legalitas semata tanpa ingin memberikan suatu bentuk hukum yang sebenarnya harus didapatkan oleh para pelanggar hukum.
Aturan yang ada sebenarnya sudahlah sangat lengkap secara material namun bagaimana pelaksaannya sama sekali tidak menyentuh nilai – nilai yang terkandung didalam hukum itu sendiri. Selain banyaknya factor penghambat dalam penegakan hukum baik itu sumber daya manusia, kepentingan,terbatasnya anggran dan lain halnya ,kesemua itu sebenarnya bukanlah menjadi suatu keterbatasan bila mana terdapat niat yang kuat dari masing-masing komponen system peradilan pidana begitu juga masyarakat didalamnya.
Perlu adanya suatu niat yang kuat didalam penegakan hukum itu untuk menghindari kebobrokan hukum yang salah satunya adlah terjadinya peradilan sesat diberbagai wilyah di Indonesia dengan berbagai masalah yang cukup pelik dan bahakan miris.

KEDUDUKAN LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA DALAM KONSTITUSI



Di Indonesia
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bersifat independen dan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tetapi tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini juga ditegaskan terkait status keberadaan sebuah lembaga negara, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, istilah “lembaga negara” tidak selalu dimasukkan sebagai lembaga negara yang hanya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja, atau yang dibentuk berdasarkan perintah konstitusi, namun juga ada lembaga negara lain yang dibentuk dengan dasar perintah dari peraturan di bawah konstitusi, seperti Undang-Undang dan bahkan Keputusan Presiden (Keppres).
Sedangkan, ada yang berpendapat bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ekstra konstitusional ialah salah. Karena, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan juga bahwa kedudukan organ lapis kedua dapat disebut lembaga negara saja. Ada yang mendapat kewenangannya dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, misalnya adalah Komisi Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara; sedangkan lembaga yang sumber kewenanganya adalah undang-undang, misalnya, adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya walaupun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara emplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan pembentuk undang-undang. 

Di Singapura
CPIB didirikan pada tahun 1952 sebagai sebuah organisasi yang terpisah dari polisi, bertugas untuk menginvestigasi seluruh kasus korupsi sebagai sebuah lembaga yang independen. Lembaga ini beranggotakan investigator sipil dan anggota polisi senior.
          CPIB bergerak berdasarkan Prevention of Corruption Act (PCA), undang-udangan ini member kekuasaan pada CPIB untuk menginvestigasi dan menangkap para koruptor. Lembaga inilahyang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di singapura. Kepada lembaga ini diberikanwewenang untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi. Namun, bukan berarti Kepolisian Singapura sebagai penegak hukum di Singapura, kehilangan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi. Mereka tetap memiliki kewenangan itu. Namun, setiap kali penyelidikan dan penyidikan itumengarah pada korupsi. Kepolisian singapura menyerahkan pada CPIB. Bahkanumtuk pemeriksaaan internal anggota polisi,jika terindikasi korupsi, akan diserahkan ke CPIB pula. CPIB sebagai organisasi pemerintah juga melakukan kegiatanya di sektor privat. Biro ini diketui oleh seorang direktur yang bertanggung jawab langsung pada perdana mentri.