- Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.
- Undang-Undang perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam pasal 1 ke-7, Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri
- Undang-Undang Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ke-19, Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
- Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
- Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ke-23, Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
- Undang-Undang Pisikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 )
Dalam pasal 1 ke-13, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Undang-Undang Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal1 ke-32, Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ke-3, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ke-1, Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
- Undang-Undang Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam pasal 1 ke-10, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar