Minggu, 12 Juni 2011

 PENDAPAT PARA SARJANA YANG SETUJU ATAU TIDAK SETUJU TERHADAP BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM

1.      Badan hukum merupakan subjek hukum buatan manusia berdasarkan hukum yang berlaku. Agar dapat berbuat menurut hukum, maka badan hukum diurus oleh pengurus yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya, sebagai yang berwenang mewakili badan hukum. Artinya, perbuatan pengurus adalah perbuatan badan hukum. Perbuatan pengurus tersebut selalu mengatasnamakan badan hukum, bukan atas nama pribadi pengurus. Segala kewajiban yang timbul dari pengurus adalah kewajiban badan hukum, yang dibebankan pada harta kekayaan badan hukum
(Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, hal. 103).

2.      Hubungan antara manusia yang ditentukan oleh hukum, lazim disebut hubungan hukum. Hubungan dimaksud dinamai Subjek Hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Sudah barang tentu dalam hubungan satundengan yang lain manusia itu menginginkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, setidak-tidaknya yang terjadi antara dua subjek hukum tadi atau lebih. Yang dimaksudkan dengan subjek disini bukan saja orang manusia, tetapi juga “orang hukum” yaitu yang dianggap sebagai orang manusia tetapi juga “orang hukum” yaitu yang dianggap sebagai orang karena putusan hukum, sering disebut dengan Badan hukum. Badan hukum ini sama dengan manusia. Sebagai subjek hukum, badan hukum ini sama halnya dengan orang menginginkan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kejadian hubungan hukum.

(Djoko Prakoso dan Ati Suryati, 1986. UPETISME Ditinjau dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1971, penerbit Bina AKSARA, hal 36-37)

3.      Menurut Yusuf Shofie, “kata korporasi itu sendiri sebenarnya merupakan sebutan yang lazim digunakan para pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang lazim dalam hukum perdata sebagai “badan hukum” (rechtpersoon; legal entities; corporation). Namun demikian, korporasi sendiri tidak identik dengan badan hukum (legal entities). Sama halnya dengan yayasan, korporasi adalah badan hukum, karena keduanya memiliki unsur:
1.      Mempunyai harta sendiri yang terpisah.
2.      Ada suatu organisasi yang diterapkan oleh suatu tujuan dimana kekayaan terpisah itu diperuntukkan.
3.      Ada pengurus yang menguasai dan mengurusnya.
Penggunaan istilah “badan hukum” (rechtpersoon; legal entities; corporation) sebagai subyek hukum semata-mata untuk membedakan dengan manusia (natuurlijk person) sebagai subyek hukum.
Penggunaan instrumen hukum pidana yang sifatnya umum (lex generali), seperti ketentuan-ketentuan KUHP --- dengan syarat unsur “barang siapa” dalam perumusan delik-delik KUHP tidak hanya ditafsirkan sebagai pribadi kodrati, melainkan juga korporasi --- maupun yang sifatnya khusus (lex specialis), seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen
(Yusuf Shofie, 2002. Pelaku usaha, konsumen dan tindak pidana korporasi, Penerbit Ghalia Indonesia, hal. 14-15 dan 119).


4.      Berlainan dengan perundang-undangan pidana khusus yang lain seperti Undang-undang Nomor 17 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi dan undang-undang pidana fiskal dimana pemidanaan terhadap badan hukum atau korporasi dimungkinkan, maka dalam hal ini UUPTPK mengikuti hukum pidana umum (KUHP) yang memetapkan dalam pasal 59: “dalam hal-hal yang hukuman ditentukan pengurus, atau para komisaris, tiada dijatuhkan hukuman atas pengurus atau komisaris jika teryata bahwa ia tidak turut ikut campur tangan dalam melakukan pelanggaran itu”. Dalam Memorie van Toelichting pasal 51 Ned. W.v.S (pasal 59 KUHP) dikatakan: “suatu strafbaarfeit hanya dapat diwujudkan oleh manusia,, dan fikis tentang badan hukum tidak berlaku di bidang hukum pidana.

(Andi Hamzah, 1984. Korupsi di Indonesia  Masalah dan Pemechannya, penerbit PT Gramedia, hal 59)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar