Senin, 28 Maret 2011

PENGARUH AKULTURASI BUDAYA TERHADAP TINDAK KRIMINAL


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Akulturasi budaya merupakan  suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri.
Mengenai hal tersebut seperti diatas kita ketahui bersama dampak arus globalisasi didunia sangatlah pesat perkembangannya yang didalamnya akan nampak pula suatu interaksi yang terjadi antara masyarakat yang masing-masing memilki kebudayaannyaa sendiri,dari interaksi itulah ditemui adanya akulturasi budaya.
Akulturasi budaya itu sendiri meliputi bebrapa bidang yang merupakan bagian-bagian penyusun kehidupan seperti halnya dibidang ekonomi,sosial,teknologi dan lain sebagainya. Bilamana nantinya didalam akulturasi tersebut benturan –benturan yang terjadi tidak dapat diantisipasi maka tidak mungkin struktur sosial yang sudah terbangun tersebut terpengaruh dan mengalami perubahan.
Dari perkembangan tersebutlah akulturasi yang nampak nantinya memberikan pengaruh yang kuat terhadap perubahan kebudayaan masing-masing. Didalam suatu masyarakat sendiri sudah terdapat norma – norma yang mengatur dan dijadikan jalan untuk mencapai tujuna yang dikehendaki.
Pengaruh yang nantinya didapat memungkinkan adanya suatu perubahan kondisi sosial masyarakat  yang disebabkan oleh ketegangan yang terjadi didalam struktur sosial untuk menerapkan fungsinya tersebut.  Dan perubahan kondisi sosial masyrakat yang terjadi tentunya tidak saja hal yang postif namun juga hal yang negative misalnya saja bagaimna norma-norma tersebut tidak dapat menahan pribadi –pribadi yang mengalami tekanan untuk melakukan suatu tindakan kriminal.
Dan dalam hubunganya ini kriminologi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yakni :
·         Sosiologi hukum sebagai analisa ilmiah atas kondisi-kondisi berkembangnya hukum pidana.
·         Etiologi kejahatan,yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan.
·         Penology yang menruh perhatian kepada pengendalian kejahatan.[1]
Dari ruang lingkup diatas terdapat suatu sosiologi sebagai analisa untuk memberikan tinjauan terhadap suatu tindak kriminal. Jadi akulturasi budaya yang terjadi bisa membawa pengaruh terhadap kondisi sosial yang juga memperlihatkan suatu tindak kriminal.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Dari akulturasi budaya yang terjadi, norma –norma yang terdapat dari masing-masing kebudayaan yang saling berhadapan tentunya memiliki fungsi untuk mempertahankan kebudayaan itu sendiri yang nantinya berpengaruh kepada kondisi sosial masyarakat. Pengaruh yang didapatkan dari fungsi yang berhadapan tersebut tidaklah selalu dapat diterima atau dapat dikatakan terdapat suatu penyimpangan yang disebabkan adanya akulturasi tersebut.
Adakalanya akulturasi memberikan dampak kepada pribadi-pribadi untuk sejauh mana menaati fungsi dari norma yang ada. Dari uraian singkat diatas timbulah beberapa permasalahan-permasalahan sebagi berikut:
1.      Bagaimana peran norma bagi suatu kondisi  sosial masyarakat?
2.      Bagaimana hubungan Akulturasi budaya terhadap adanya suatu tindak kriminal?
1.3  TUJUAN
  1. Tujuan umum, untuk mengetahui  pemahaman tentang ilmu Kriminologi beserta pengembanganya dengan paradigma ilmu sebagai proses
  2. Tujuan khusus,untuk mengetahui peran norma didalam kondisi sosial masyarakat serta pengaruh akulturasi budaya terhdap tinadak kriminal
1.4  TINJAUAN PUSTAKA
Dalam karya tulis  ini jenis penelitian yang kami gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer bersifat deskritif dengan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatau individu ,keadaan,gejala atau kelompok tertentu,atau untuk mementukan penyebaran suatau gejala,atau untuk mementukan ad tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dlam masyarakat. Dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen dillakukan atas bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian.
1.5  METODE PENULISAN
Dalam penyusunan karaya tulis ini untuk memperoleh data, kami mempergunakan penelitian kepustakaan yaitu penggalian data melalui membca buku ,literatur,undang- undang ,bahan-bahan kuliah,media massa tertentu sepanjang masih ada hubungannya dengan pokok masalah,kemudian dianalisa akhirnya menjadi bahan penyusunan karya tulis ini.
1.6  MANFAAT PENULISAN
  1. Manfaat teoritis yaitu pembaca dapat mengetahui bagaimana pengaruh akulturasi budaya terhadap tindak kriminal
  2. Manfaat praktis yaitu dapat menggambarkan suatu praktek tentang akulturasi budaya terhadap tindak kriminalitas




BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN AKULTURASI BUDAYA
Diatas tadi sudah dijelaskan apa yang dimaksud dengan akulturasi budaya yakni bertemunya suatu budaya dengan budaya asing yang mana nanti didalamnya akan terjadi suatu pengolahan terhadap budaya asing tersebut tanpa mengurangi atau pun menghilangkan budaya itu sendiri.
Namun apakah setiap akulturasi kebudayaan tersebut dijamin tidak menghilangkan salah satu budaya yang saling berhadapan tersebut? Melihat dari kenyaataannya setiap terjadi suatu akulturasi kebudayaan lebih sering dijumpai salah satu kebudayaan akan mulai terkikis misalnya saja didaerah pariwisata dikuta warga masyarakatanya dulu tidak memilki kebudayaan untuk berpakaian yang minim,bersolek,bahkan meminuman keras dan lain-lain namun sejak pariwisata disana mulai meningkat tidak banyak warga yang melakukan kebiasaan seperti itu, ini pun disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya, diantaranya salah satu penganut kebudayaan tersebut mulai tergerus tantangan untuk mempertahankan kebudayaanya. Yang dimaksud disini adalah bagaimana kita mempertahankan diri dari kebudayaan asing yang tidak baik dengan norma – norma yang terdapat didalam kebudayaan kita sendiri.
Struktur karakter diperlukan oleh setiap individu dan masyrakat guna menentukan tempat dan peran dirinya ditengah-tengah kompleksitas hidup dan perubahan. Sebaliknya ,individu yang gagal memperoleh dan mempertegas struktur karakternya akan mengalami alienasi diri dengan tingkat keparahan yang tinggi. Mereka akan menjadi manusia –manusia yang hanya berfungsi sebagi nomor-nomor yang hanya bermain apabila dimainkan.[2] 
Bilamana nantinya akulturasi yang terjadi banyak menimbulkan hal-hal yang negatif maka perlu dicermati lagi norma-norma yang terdapat didalamnya. Karena suatu filsafat yang diterjemehkan oleh otak kita hanya bisa diterapkan melalui norma-norma nyata yang ada dalam kehidupan ini baik itu yang tertulis maupu  yang tidak tertulis yang senantiasa menjadi acuan bagi kita untuk bertindak.
PERAN NORMA DALAM MASYRAKAT SOSIAL
Didalam akulturasi budaya  rentan terjadi pengikisan salah satu kebudayaan yang mempengaruhi masyrakat sosial tersebut. Bilamana terjadi pengikisan suatu kebudayaan atau diisintegrasi kebudayaan maka yang berkelanjutan terjadi adalah adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat sosial diakibatkan karena seseorang sudah tidak mampu lagi bertindak sesuai dengan nilai norma yang ada karena adanya suatu penghalang antara norma kultural dengan apa yang terjadi pada struktur sosial yang telah berubah.
Disinilah peran yang besar dan berat diemban oleh norma yang terdapat didalam masyarakat. Norma yang diciptakan mempunyai peran untuk mengendalikan segala tingkah laku yang tercipta dalam hal ini khususnya akibat dari akulturasi budaya yang lebih besar berdampak kepada hal yang negatif.
Norma yang kita miliki memilki peran sebagai pedoman,penjaga dan penyeimbang didalam masyarakat itu sendiri. Norama merupakan pedoman bagi kita untuk melakukan suatu tindakan,norama meruypakan penjaga segala tindakan yang nantinya berpengaruh kepada kondisi masyarakat dan norma adalah penyeimbang didalam kehidupan agar tidak terjadi suatu ketidakadilan.
 AKULTURASI BUDAYA DAN  TINDAK KRIMINAL
Dengan adanya norma yang menjadi faktor penting didalam suatu masyrakat sosial maka bilamana norma itu sendiri sudah tidak mampu lagi membendung efek yang kuat dari akulturasi budaya yang ada maka tidak mungkin akan berdampak terhadap tindak kriminalitas yang terjadi didalam masyrakat.
Hal ini dapat kita kaji dari suatu teori yaitu teori Anomie, Émile Durkheim, sosiolog perintis Prancis abad ke-19 menggunakan kata ini dalam bukunya yang menuraikan sebab-sebab bunuh diri untuk menggambarkan keadaan atau kekacauan dalam diri individu, yang dicirikan oleh ketidakhadiran atau berkurangnya standar atau nilai-nilai, dan perasaan alienasi dan ketiadaan tujuan yang menyertainya. Anomie sangat umum terjadi apabila masyarakat sekitarnya mengalami perubahan-perubahan yang besar dalam situasi ekonomi, entah semakin baik atau semakin buruk, dan lebih umum lagi ketika ada kesenjangan besar antara teori-teori dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam teori sosiologi yang dikemukakan oleh Merton bedasarkan teori anomie Durkheim, anomie akan muncul dalam situasi dimana orang menyadari bahwa mereka tidak dapat mencapai aspirasi dan tujuan budaya yang dominan melalui cara yang sah. Individu mungkin menyadari misalnya saja, bahwa betapapun ia bekerja keras, ia tidak dapat mencapai tingkat kekayaan materi yang diharapkan. Dalam keadaan yang demikian ini, perilaku menyimpang mungkin akan timbul. Jadi kewajiban moral untuk mencapai keberhasilan menimbulkan desakan untuk berhasil, baik melalui cara yang layak maupun cara yang melanggar (Robert K. Merton, 1957).
Pertama ,akar yang lebih luas dari suatu kejahatan. Dalam hal ini kejahtan dijelaskan dengan melihat kondisi-kondisi struktural yang ada didalam masyarakat dan menempatkan kejahtan ketidakmerataan kekuasaan,kemakmuran dan otoritas sebagi kaitannya dengan perubahan-perubahan ekonomi politik daripada kejahtan.[3]
Ada berbagai informasi yang memungkinkan kita mendapatkan pemahaman tentang tindakan kriminal sebagai bagian dari perilaku menyimpang (deviance), yaitu suatu perilaku yang tidak disukai, disetujui, atau tidak dikehendaki oleh sebagian masyarakat. Artinya, perilaku menyimpang merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh norma-norma sosial yang berlaku didalam masyarakat.Timbulnya perilaku menyimpang yang disebabkan oleh akulturtasi budaya ini sangat dipengaruhi oleh sosial masyrakat yang juga mengalami perubahan .
 Oleh karenanya, perilaku menyimpang bukan semata-mata produk pribadi seseorang, tetapi juga dibentuk dari hubungan dengan masyarakat karena adanya pergeseran dan perkembangan masyarakat dari situasi terentu ke situasi yang lain, terutama akibat modernisasi dan derasnya kemajuan informasi pada saat ini. Disamping itu, proses sosial perilaku menyimpang senantiasa berdampingan dengan perkembangan masyarakat dan akulturasi kebudayaan, ini berarti didalamnya terdapat benturan-benturan nilai, baik benturan nilai-nilai kemasyarakatan maupun benturan nilai-nilai kebudayaan. Benturan nilai-nilai kemasyarakatan adalah kondisi yang tidak seimbang antara interpertasi masyarakat tentang standar tata nilai yang sedang berlaku. Sedangkan benturan nilai-nilai kebudayaan adalah kondisi yang tidak seimbang antara perkembangan kebudayaan yang bersifat material dengan kebudayaan yang bersifat moral. Misalnya, antara perkembangan teknologi dengan kemampuan manusia dalam memanfaatkannya demi kesejahteraan manusia itu sendiri. Kalau tidak, justru teknologi itu yang akan mempengaruhi manusia. Kalau sudah demikian, maka tidak mustahil akan timbul berbagai penyimpangan yang akhirnya dapat menimbulkan kejahatan atau suatu tindak kriminal.
Contoh nyata misalnya bilamana suatu lingkungan  kaya berdampingan dengan lingkungan miskin,salah seorang anak miskin bermain kerumah temannya ke lingkungan kaya disana ia terbiasa dengan hidup mewah,sesampainya dilingkunganya ia melihat suatu kenyataan yang berbeda maka mungkin saja timnul keinginannya untuk melakukan suatu tindak kriminal guna memenuhi kebutuhannya yang sudah terbiasa dengan gaya hidup mewah seperti mencuri.
Jadi suatu tindak kriminal sangat keras dipengaruhi oleh akulturasi budaya yang terjadi baik akulturasi budaya tersebut dibidang ekonomi,teknologi,dan lain-lain.

BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
  1. akulturasi budaya merupakan bertemunya suatu budaya dengan budaya asing yang mana nanti didalamnya akan terjadi suatu pengolahan terhadap budaya asing yang mana nantinya didalam akulturasi tersebut akan terdapat suatu pengolahan kebudayaan yang diterima untuk memilah mana yang bisa diterima dan tidak tanpa menghilangkan kebudayaan asli yang dimilki.
  2. Dalam hubungannya dengan akulturasi budaya didalamnya akan terdapat tantangan untuk mempertahankan budaya asli yang dimilki disinilah norma yang terdapat didalam kebudayaan itu memiliki peran penting sebagai dasar aturan untuk akulturasi budaya .
  3.  Bilamana nantinya norma tersebut tidak dapat membendung arus akulturasi yang berdampak negatif maka akan terjadi suatu keadaan yang mana tidak terdapat aturan(norma) yang dipakai pegangan maka muncul dampak penyimpangan yang mengarah kepada tindak kriminal.
            SARAN
Kita tidak akan mungkin bisa membendung akulturasi budaya yang terjadi pada arus globalisasi ini karena begitu cepat dan mudahnya kita dapat mengetahui kebudayaan yang berbeda dibelahan dunia lainnya,namun bukan itu alasan bagi kita untuk menjadikanya suatu kesempatan untuk melakukan tindak kriminal.
Budaya yang kita miliki sebenranya sudah memberikan pedoman bagi kita dalam menghadapi arus globalisasi serta akulturasi yang terjadi didalamnya ada norma-norma yang kita miliki baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis yang dijiwai oleh pancasila.
Kenapa dikatakan demikian,bila kita telaah kembali pancasila sendiri adalah sumber dari segala sumber hukum yang terdapat dinegara ini, bilamana norma tersebut sudah kita tegakkan maka suatu budaya asing yang negatif akan dapat kita bendung dan arah untuk melakukan tindakkan kriminal akan semakin sempit.
Jadi pada intinya yang menjadi kunci dalam akulturasi budaya tersebut adalah bagaiman kita menegakkan norama yang kita miliki untuk menghindarkan kita dari keinginan untuk melakukan suatu tindak kriminal.


























DAFTAR PUSTAKA

Huijbers,Theo,1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta
Kusumah, Mulyana W, 1981, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Alumni, Bandung.
Sahetapy, 1979,  Kapita Selekta Kriminologi. Alumni, bandung
Usadi Wiryatna dan Jean Couteau, 1995, Bali Di Persimpangan Jalan. NusaData IndoBudaya, Denpasar.


[1] Mulyana W.Kusumah, 1981, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Alumni, Bandung, h. 3-4.
[2] Usadi Wiryatna dan Jean Couteau, 1995, Bali Di Persimpangan Jalan. NusaData IndoBudaya, Denpasar, h.2
[3] Mulyana W.Kusumah, 1981, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Alumni, Bandung, h. 55.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar