Pengertian hukum tanah adalah aturan aturan hukum yang tentang tanah-tanah yang ada di Indonesia maupun dimasing –masing daerah.
Hukum tanah diindonesia dari jaman penjajahan terkenel sifat “dualisme” karena dilihat dari sttus hukum yang melandasi tanah tanah yang ada dikuasai oleh hukum barat BW disatu pihak dan dipihak lain dikuasai oleh hukum adapt khususnya tanah –tanah adat.
Ada dua hal yang menyebabkan hukum tanah memilki fungsi yang penting dalam kehidupan masyrakat hukum adapt yaitu:
1. karena sifatnya,yaitu merupakan stu-satunya benda yang kekayaan meskipun mengalami keadaan yang bagaimana pun akan masih bersifat tetap dalam keadaan seperti semula dan bahkan menjadi lebih menguntungkan.
2. karena faktanaya, yaitu suatu kenyatan bahwa tanah itu merupakan tempat tinggal persekutuan,memberi penghidupan bagi persekutuan,merupakan tempat diman para warga persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan.
KEDUDUKAN TANAH ADAT BALI DALAM PERUNDANG –UNDANGAN
SALAH satu cerminan politik hukum dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), adalah adanya unifikasi hukum dalam bidang hukum agraria atau pertanahan di Indonesia, walaupun unifikasi tersebut bersifat unik, karena masih memberikan kemungkinan berlakunya hukum adat dan agama. Tetapi, adanya UUPA merupakan tonggak yang sangat penting dalam sejarah perkembangan agraria/pertanahan di Indonesia.
Pengakuan hukum adat dalam UUPA dapat dicermati sejak awal, yaitu melalui Konsiderans/Berpendapat dinyatakan, “perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah”. Dalam Pasal 5 UUPA ditemukan adanya pernyataan, “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat”.Makna pernyataan istilah berdasarkan atas dan ialah hukum adat tersebut, menunjukkan adanya hubungan fungsional antara Hukum Adat dan UUPA.
HAK ULAYAT
Hak ulayat atau hak pertuanan adalah hubungan yang erat antar tanah dengan masyarakat hukum dimana masyarakat hukum tersebut berada menimbulkan hak menguasai yang ada pada masyrakat hukum itu. Atau juga hak ulayat tersebut adalah hubunga yang antara masyarakat hukum dngan tanah,melahirkan suatu hak dari masyarakat huku terhadap tanah –tanah yang ada didalam batas-batas lingkungannya.
JENIS-JENIS TANAH ADAT DIBALI
Tanah –tanah adat dibali dapat dibedakan menjadi:
1. Tanah desa,yaitu tanah yang dikuasai oleh desa pekraman yang didapat baik melalui pembelian atau usaha lainnya yang termasuk druwe tanah desa adat antar lain tanah pasar,tanah lapang,tanah kuburan,tanah bukti dll
2. Tanah laba pura ,yaitu tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh desa adat yang khusu diperuntukan untuk keperluan pura.
3. Tanah pekarangan desa,yaitu tanah yang dikusai oleh desa yang yang diberikan kepada krama desa untuk tempat tinggal mereka.
4. Tanah ayahan desa,yaitu tanah yang dikuasai oleh desa yang penggarapannya diserahkan kepada kepada krama yang melekatkannya pada suatu kewajiban berupa ayahan.
5. Tanah yang dikuasai oleh desa pekraman yaitu tanah druwe desa dan laba pura
6. tanh adat yang dikuasai oleh perseorangan.
PERMASALAHAN :
Bagaiman Hubungan antara UUPA dengan hukum adat mengenai tanah dengan adnya multikultural di Indonesia?
Hubungan fungsional antara UUPA dan hukum adat tampaknya relevan dengan kondisi negara Indonesia yang bercorak multikultural, multietnik, agama, ras, dan multigolongan. Juga, relevan dengan sesanti Bineka Tunggal Ika yang secara de facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi warna pluralisme hukum tampaknya masih mendapat tempat, yaitu dengan mencermati adanya dua/lebih sistem hukum yang saling berinteraksi.
Hubungan fungsional ini juga merefleksikan adanya cita (tujuan) hukum yang tidak hanya secara konvensional ditujukan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial (social order) dalam masyarakat yang fungsinya hanya menekankan sebagai instrumen pengawasan sosial (social control). Dalam masyarakat yang lebih kompleks cita hukum kemudian dikembangkan sebagai alat untuk merekayasa kehidupan sosial (social engineering) untuk mewujudkan nilai kepastian hukum. Namun, cita hukum hendaknya dapat ditingkatkan agar dapat memainkan peran sebagai instrumen untuk memelihara dan memperkokoh integrasi bangsa dalam masyarakat yang bercorak multikultural.
Secara filosofis pembentukan UUPA ditujukan untuk mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945), bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pernyataan ini mengandung arti bahwa menjadi kewajiban agar bumi, air, dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang diletakkan dalam kekuasaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan yang dimaksudkan, kesejahteraan lahir batin, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hubungan fungsional ini juga merefleksikan adanya cita (tujuan) hukum yang tidak hanya secara konvensional ditujukan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial (social order) dalam masyarakat yang fungsinya hanya menekankan sebagai instrumen pengawasan sosial (social control). Dalam masyarakat yang lebih kompleks cita hukum kemudian dikembangkan sebagai alat untuk merekayasa kehidupan sosial (social engineering) untuk mewujudkan nilai kepastian hukum. Namun, cita hukum hendaknya dapat ditingkatkan agar dapat memainkan peran sebagai instrumen untuk memelihara dan memperkokoh integrasi bangsa dalam masyarakat yang bercorak multikultural.
Secara filosofis pembentukan UUPA ditujukan untuk mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945), bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pernyataan ini mengandung arti bahwa menjadi kewajiban agar bumi, air, dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang diletakkan dalam kekuasaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan yang dimaksudkan, kesejahteraan lahir batin, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pak apakah tanah dibali artinya tidak bisa dibeli tapi hanya berupa sewa?
BalasHapustanah d bali bisa d beli, selama tanah tersebut hak milik perorangan...
BalasHapusyg tidak bisa d beli itu tanah adat atau tanah ulayat.. trimakasih.
Tanah adat itu tanah yng diberikan oleh desa kepada krama untuk tempat tinggal diwariskan secara turun temurun pada anak cucunya. Seandainya ybs tidak punya keturunan atau meninggal maka bagaimana dengan status kepemilikan tanahnya?
BalasHapusTanah adat adalah tanah yang diwarisi oleh nenekmoyang kepada generasinya di jaman berikut nia.
BalasHapusTetapi bukan berarti generasi berikut akan melakukan transaksi dengan uang,kalo hal ini terjadi maka dia akan menerima konsikuensinia secara alam karena nenek moyangnya sempat mengadakan perjanjian dengan alam semesta.
Terima kasih.
Para teman-teman sekalian, Apakah ada yang bisa membantu saya.? Kirimkan saya, teori tengtan "TRANSFORMASI KONFLIK DAN TANAH ADAT" Ini email saya; carceres28moris@yahoo.com
BalasHapusBisa bantu ngak.???
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBerapa batas kepemilikan tanah yang berhak dimiliki oleh desa adat...soalnya di daerah saya ada desa adat yang memiliki laba pura +-45 hektar.mohon pencerahannya
BalasHapus