BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebit “surat promes” atau promes yang
dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note dalam akuntaansi dapat juga
disebut “nota yang dapat diuangkan” adalah merupakan suatu kontrak yang berisikan
janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang
kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya
suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya dalam suatu transaksi penjualan
barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan
sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes. Dalam promes
disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo
pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel. Wesel merupakan surat
perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk
membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam
wesel ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut dengan tertarik,
sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.
1.1 RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Apa pengertian dari pembangunan ?
1.2.2 Bagaimana peran pajak dalam pembangunan daerah ?
1.2.3 Bagaimana peran pajak dalam pembangunan nasional ?
1.2 TUJUAN PENULISAN
1.3.1 Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembangunan
1.3.2 Untuk mengetahui peran pajak dalam pembangunan daerah
1.3.2 Untuk mengetahui peran pajak dalam pembangunan nasioanal
1.4 METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah melalui metode kepustakaan. Metode kepustakaan adalah dilakukan dengan mengumpulkan materi-materi melalui literartu yang dibaca.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SURAT SANGGUP
Istilah surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda
orderbrieffe, bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya promissory note.
Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order. Surat
Sanggup juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal dari bahasa Perancis
“accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji
untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar
sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi
surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar
sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu(Abdulkadir Muhammad, 2003 :155).
Dalam undang-undang tidak terdapat perumusan atau definisi surat
sanggup. Tetapi dalam pasal 174 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk
surat sanggup. Syarat-syarat formal tersebut dapat dirumuskan dari pengertian
atau definisi surat sanggup itu “sebagai surat yang memuat kata sanggup atau
promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu,
dengan mana penandatangan menyangupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat
tertentu”
2.2 DASAR HUKUM SURAT SANGGUP (SURAT PROME/ASKEP)
Menurut hasil konferensi Jenewa 1930 tentang penyeragaman pengaturan
surat wesel dan sanggup, ada dua cara pengaturan surat sanggup yang boleh
diikuti dan dipakai oleh Negara-negara peserta, yaitu :
a. pengaturan dengan cara mendetail
b. pengaturan dengan cara penunjukkan pada ketentuan tentang surat wesel
Negara-negara peserta boleh mengikuti salah satu cara tersebut, artinya
boleh mengatur surat sanggup itu tersendiri secara terperinci, atau boleh mengatur
dengan cara menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel
sesuai dengan sifat surat sanggup. KUHD Indonesia menganut cara penunjukkan.
adapun ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sangup,
karenanya dapat diterapkan pada surat sanggup. Menurut ketentuan pasal 176
KUHD, sebagai berikut :
1) Ketentuan tentang endosemen (Pasal 110 – 119 KUHD)
2) Ketentuan tentang hari bayar (Pasal 132 – 136 KUHD)
3) Ketentuan tentang hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142 – 149,
151 – 153 KUHD)
4) Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal 154, 158, 162
KUHD)
5) Ketentuan tentang turunnya surat wesel (Pasal 166 dan 167 KUHD)
19
6) Ketentuan tentang surat wesel yang hilang (pasal 167 a KUHD)
7) Ketentuan tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
8) Ketentuan tentang daluwarsa (Pasal 168a, 169 – 170 KUHD)
9) Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang waktu dan larangan
penangguhan hari (Pasal 171. 171a, 172 dan 173 KUHD)
10) Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal orang
ketiga ditempat lain dari pada tempat tersangkut berdomisili (Pasal 103 dan
126 KUHD)
11) Ketentuan tentang klausula bunga (Pasal 104 KUHD)
12) Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang
yang harus dibayar (Pasal 105 KUHD)
13) Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidk
adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 106 KUHD
14)Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang
yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (Pasal 107
KUHD)
15) Ketentuan tentang surat wesel dlam blanko (Pasal 109 KUHD)
16) Ketentuan tentang aval (Pasal 129 – 131 KUHD)
Ketentuan-ketentuan yang tidak ditunjuk dalam Pasal 176 KUHD, tidak
berlaku pada surat sanggup, karena ketentuan-ketentuan yang demikian
dipandang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup. Semua ketentuan surat wesel
yang berhubungan dengan akseptasi tidak berlaku terhadap surat sanggup. Hal ini
disebabkan perbedaan sifat antara surat wsel dengan surat sanggup. Surat wesel
adalah surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji
membayar (Abdulkadir Muhammad, 2003 : 161 – 163).
Di Indonesia ketentuan mengenai promes atau surat sanggup bayar ini
diatur dalam pasal 174 – 177 KUHD, dimana menurut KUHD promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembyaran yang ditentukan dengan
mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau
yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh
20orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup
tersebut tidak tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap harus di bayar atas tunjuk.
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal
jatuh tempo pembayaran, dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila
diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya si pemberi pinjaman akan
mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diingginkan.
Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penandatanganan
promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan
pembuktian. Promes berbeda dengan dari surat pengakuan hutang, biasanya pada
surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang tetapi
dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas
jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu
untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan ataupun pengalihan surat berharga.
2.3 KETENTUAN SURAT SANGGUP
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus
berisikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
b. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
f. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Salah satu di atas tidak ada maka surat tersebut tidak dapat dikatakan
sebagai surat sanggup, kecuali :
a. Bila tidak menyebutkan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat
ditunjukkan.
b. Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka tempat pembayaran maka
tempat penandatanganan dianggap sebagai tempat pembayaran, dan
c. Bila tidak menyebutkan tempat ditandatangninya maka dianggap
ditandatangani di tempat yang tertera di samping mana penanda tangan.
Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik yang merupakan
Subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang
diterbitkan oleh badan hukum merupakan Perusahaan Pembiayaan (financial
institution) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No.606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu :
a. Perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai
jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi kreditur.
b. Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk
kepada pihak lain, dan
c. Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a di
atas tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non
negotiable).
Berdasarkan huruf b di atas, maka perushaan pembiayaan tidak
diperbolehkan menjadi penjamin hutang pihak lain termasuk dalam bentuk
coporate quarantee.
2.4 SYARAT FORMAL SURAT SANGGUP
Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur dalam Pasal 174
KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat sebagai berikut :
1) baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus
dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis
2) kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3) penetapan hari bayar
4) penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
5) nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
6) tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani
7) tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat
sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa apabila
salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, surat itu tidak berlaku sebagai surat
sanggup.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN:
Surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. Di Indonesia ketentuan mengenai promes atau surat sanggup bayar inidiatur dalam pasal 174 – 177 KUHD, dimana menurut KUHD promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentupada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembyaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Adapun ketentuan dari surat sanggup adalah sebagi berikut:
a. Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
b. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
f. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur dalam Pasal 174
KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus memuat syarat yang telah ditentukan didalam pasal tersebut.
apakah pelanggaran terhadap SURAT SANGGUP bisa dikategorikan TINDAK PERDATA ?
BalasHapusmohon penjelasannya.
terima kasih