Senin, 28 Maret 2011

Perbandingan pasal 1 UU No.4 Tahun 1982,UU No.23 Tahun 1997, dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup


no
UU No.4 thn 1982
UU No.23 thn 1997
UU No.32 thn 2009
analisis
1
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain
Disini terlihat adanya pengertian bahwa lingkungan hidup pada perkembangannya tidak saja menyangkut makhluk hidup tetapi juga diperluas dengan alam yang dipengaruhinya.
2
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan,
penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan
pengembangan lingkungan hidup;

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.

Didalam pengelolaan lingkungan hidup diperluas lagi dengan dikembangkan suatu sistem serta perencanaan nantinya untuk menghindari pencemaran serta disertakannya suatu perlindungan hukum sehingga adanya suatu kepastian hukum
3
Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur
lingkungan hidup yang saling mempengaruhi
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup;

Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup
Perkembangan undang-undang meyertakan juga bagaimana ekosisitem itu nantinya membentuk suatu yang berwujud keseimbangan stabilitas dan lainnya
4
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain
Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya
Selain untuk mendukung kehidupan manusia dengan makhluk lainya undang-undang trebaru juga menginginkan adanya keseimbangan yang terjadi diantara keduanya
5
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya
manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber
daya buatan;

Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan
sumber daya buatan
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
nonhayati yang secara keseluruhan membentuk
kesatuan ekosistem
Didalam UU yang terbaru mengartikan bahwa SDA tidak terdiri dari sumber daya buatan hanya alam yang nantinya membentuk suatu ekosistem
6
. Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.

Untuk baku lingkungan dari UU yang pernah ada dan yang beralaku Semarang memekai pengertian yang sama
7
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya;

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak
dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.

Adanya perubahan dari UU terbaru yang menggunakan baku mutu sebagai standar didlam pencemaran lingkungan hidup itu sendiri
8
Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang
mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan yang berkesinambungan
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau
hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan
orang yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.

Dari perkembangan UU perusakan adalah lingkungan hidup itu tidak dapat berfungsi lagi yang mempengaruhi juga terhdapa sifat kimianya
9
Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan;

Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan;

Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
UU memperluas lagi dengan perubahan pada lingkunagn hidup dan serta yang tidak hanya dipengruhi oleh kegiatan namun juga suatu usaha didalamnya
10
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan;

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan
Didalam UU yang terbaru setiap adanya suatu pembanguna yang tetntunya pasti melibatkan lingkungan hidup harus terlebih dahulu melakukan Amdal untuk memperoleh suatu kajian tentang dampak yang akan terjadi terhadap pembangunan tersebut
11
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam
tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan
sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
nilai serta keanekaragamannya
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya
Tentang konservasi  sumber daya alam UU masih memakai pengertian yang sama seperti UU yang terdahulu
12
Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya,
atas kehendak dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta
bergerak dalam bidang lingkungan hidup
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang
tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup
Disini tidak lagi memasukkan organisasi tersebut kepada suatu lembaga swadaya namun organisasi itulah yang membentuk diri atas kehendak
13
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana
menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan
yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan
hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan
Pembangunan berkelenjutan disini ditujukan lebih  spesifik lagi agar nantinya dapat menjamin kehidupan generasi-generasi berikutnya
14
Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan
hidup.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
Kementerian yang ditunjuk disini bukanlah menteri mana yang ditunjuk lagi melainkan kementerian yang mengurus tentang lingkungan hidup itu sendiri








  1. Didalam UU no.23 tahun 1997 juga membahas hal-hal seperti:plestarian lingkungan,daya tampung ,kriteria baku,limbah,bahan berbahaya,sengketa lingkungan dan audit terhadap lingkungan.
  2. sedangkan dlam UU no. 32 tahun 2009 diperluas lagi dengan beberapa hal seperti: perlindungan lingkungan hidup,rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,kajian lingkungan hidup strategis,Amdal,perubahan iklim,pengelolaan limbah,ekoregion,kearifan lokal dan juga izin lungkungan.
  3. dari beberapa hal yang diperluas tersebut maka UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami perkembangan untuk mekonversikan berbagai maslah yang semakin kompleks terkait dengan lingkungan yang mana nantinya perkembangan ini dapat menjamin suatu kepastian hukum terhadap lingkungan hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar