HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan
relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru
dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia
untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini
hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin
harkat kemanusiaan.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang
kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak
kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat
dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan
hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia
selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan
mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual.
Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan
organisasi sosial tersebut.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat
terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya
yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan
hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti
bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi.
Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum,
sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud
perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,
sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan
benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara
sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan
dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin
kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan
keadilan bagi semua orang.
Sebagaimana telah berhasil
dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak
asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam
Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebenarnya
berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disahkan sebelumnya, yaitu UU
tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah
diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi
berikut:
1.
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
10. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
12.
Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
16. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
17. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
18. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut.
21. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang
diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.
23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen menurut ketentuan yang diatur dengan
undang-undang.
26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Jika ke-27 ketentuan yang sudah
diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan elemen
baru yang bersifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali
sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka
rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup lima
kelompok materi sebagai berikut:
1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan
menjadi:
a. Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c. Setiap orang
berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d. Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e. Setiap orang
berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f. Setiap orang
berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g. Setiap orang
berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
h. Setiap orang
berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i. Setiap orang
berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
j. Setiap orang
berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap orang
berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan dan
kembali ke negaranya.
l. Setiap orang
berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif
dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif tersebut.
Terhadap hak-hak sipil tersebut,
dalam keadaan apapun atau bagaimanapun, negara tidak dapat mengurangi arti
hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ketentuan
tersebut tentu tidak dimaksud dan tidak dapat diartikan atau digunakan sebagai
dasar untuk membebaskan seseorang dari penuntutan
atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut
ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memastikan
bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak
yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sinilah letak
kontroversi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945
disahkan beberapa waktu yang lalu.
2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi,
Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan
menyatakan pendapatnya secara damai.
b. Setiap warga negara berhak
untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c. Setiap warga negara dapat
diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d. Setiap orang berhak untuk
memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e. Setiap orang berhak untuk
bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan
kerja yang berkeadilan.
f. Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi.
g. Setiap warga negara berhak
atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan
pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h. Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i. Setiap orang berhak untuk
memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j. Setiap orang berhak
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k. Negara menjamin penghormatan
atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan
zaman dan tingkat peradaban bangsa.
l. Negara mengakui setiap
budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara menjunjung tinggi
nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran
agamanya.
3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak
Atas Pembangunan
a. Setiap warga negara yang menyandang
masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di
lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak perempuan dijamin dan
dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c. Hak khusus yang melekat pada
diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan
dilindungi oleh hukum.
d. Setiap anak berhak atas kasih
sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara
bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
e. Setiap warga negara berhak
untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang
diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan, perlakuan atau
tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan
yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok
tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi dengan
kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus sebagaimana ditentukan
dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban
Asasi Manusia
a. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan
keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan
dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara bertanggungjawab atas
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
d. Untuk menjamin pelaksanaan
hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat
independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya
diatur dengan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan yang
memberikan jaminan konstitusional terhadap
hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan dianggap merupakan salah
satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di
samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipahami bahwa setiap orang memiliki
kewajiban dan tanggungjawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama
hidupnya sejak sebelum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki sebagai
manusia. Pembentukan negara dan pemerintahan, untuk alasan apapun, tidak
boleh menghilangkan prinsip hak dan kewajiban yang disandang oleh setiap manusia.
Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak ditentukan oleh kedudukan
orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di manapun ia berada harus
dijamin hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia
berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagaimana
mestinya.
Dalam kisah Anis Fabrica yang mana ia bekerja di Zona
Ekonomi Khusus (SEZ) yang mana pemerintah yang bersangkutan memetapkan bahwa
hukum tenagakerjaan dan hkum lingkungan yang berlaku di wilayah lain Negara tersebut,
tidak perlu dilaksanakan di ZEZ. Bisnis yang dijalankan SEZ tidak diwajibkan untuk membayar upah minimum
para pekerja seperti yang telah ditetapkan oleh ukum Negara tersebut. Disamping
itu pekerja juga tidak dapat fasilitas yang sesuai dan mereka hanya mendapat
sedikit libur dengan waktu kerja 12-14 jam sehari, tempat kerja yang kurang
nyaman dan aman.
Dalam hal tersebut dimana Hak Asai Manusia telah
diabikan oleh Negara hanya untuk meraup keuntungan semata. Negara disini membuat
produk hukum yang sangat tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan. Para pekerja hanya dianggap sebagi sesuatu yang hanya dapat menambah
keuntungan bagi Negara dan tidak memperdulikan ksejahtraan para pekerjanya.
Disini demokrasi seakan tidak berjalan, dapat dilihat dari Negara yang membuat
produk hukum yang hanya memikirkan keuntungan bukan kesejahtraan para kaum
buruh d negaranya. Para kaum buruh harusnya mendapat hak asasi seperti:
1. Hak untuk tidak diperbudak
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum
3. Hak atas upah
4. Hak untuk libur
5. Hak atas rasa aman dan nyaman