DISCUSSION TASK
1.
Jelaskan pengertian rahasia dagang ?
2.
Apakah system perlindungan rahasia
dagang sama dengan HKI lainnya ?
3.
Jelaskan jangka waktu perlindungan
rahasia dagang ?
4.
Uraikan dan jelaskan tentang
Confidential Contract untuk melindungi rahasia dagang ?
5.
Carilah contoh kasus yang terkait dengan
rahasia dagang ?
PEMBAHASAN:
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
Seperti yang
disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam
Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup
perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Adapun yang dimasukkan
kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut :
- Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
- Informasi tentang produksi/proses; dan
- Informasi mengenai kontrol mutu.
Sedangkan
yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah sebagai berikut :
- Informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk;
- Informasi yang berkaitan dengan para langganan;
- Informasi tentang keuangan; dan
- Informasi tentang administrasi.
Rezim HKI ini merupakan
salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten. Beberapa
alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya
intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak
terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan
perlindungan geografis lebih luas.
SISTEM PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu, Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak
tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,Memiliki nilai ekonomi
apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat
komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,Dijaga kerahasiaannya
apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan
langkah-langkah yang layak dan patut. , kecuali untuk
lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus
dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM. Adapaun perbedaanya dengan HKI yang
lainya adalah :
·
Bentuk HKI lainnya tidak bersifat rahasia,
HKI lain mendapatkan perlindungan kaena merupakan sejenis kekayaan yang dimilki
orang lain
·
Rahasia dagang mendapatkan perlindungan
meskipun tidak mengandung nilai kreativitas ataupun pemikiran baru. Yang
terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum.
Misalnya,sebuah system kerja yang efektif.
·
Bentuk HKI lain selalu berupabentuk
tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat secra persis sesuai dengan
syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
JANGKA
WAKTU PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Dengan adanya unsur
kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak
memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama
pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari
informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia
dagang.
Berdasarkan
Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik
rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara
yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh
undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan pengadilan yang
mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Dan khusus
terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu
pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta
otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya
melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka
waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan
pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan
lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta membuka seluruh
informasi yang dimilikinya.
CONFIDENTIAL CONTRACT
Confidential
contract, adalah hubungan yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak untuk me-
rahasiakan informasi yang dipelajari atau diterima atau yang dike- tahuinya
dari dalam hubungan tersebut (confidential relation ship) dan informasi yang dirahasiakan ini dianggap
sebagai benda berge-rak yang tidak berwujud (intangible). Apabila kewajiban meraha-siakan ini kemudian tidak
ditepati dan secara sengaja maupun tidak sengaja mengungkapkan atau menggunakan
informasi itu, maka perbuatan penerima informasi ini akan dianggap sebagai breach
of confidential (pelanggaran kewajiban merahasiakan) atau breach of
fiduciary obligatoir (pelanggaran kepercayaan yang menjadi kewajiban) atau
breach of contract (pelanggaran kontrak), yang merupakan pelanggaran
rahasia dagang dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya.
CONTOH KASUS
Kasus :
Sengketa rahasia dagang
yang terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya
yang berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di
perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produ
yang sama dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah
mengatahui hal tersebut maka PT general food mengajukan gugatan terhadap kedua
karyawan tersebut dan juga PT. GFI.
Pembahasan :
Rahasia
dagang adalah salah satu cabang dari hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum
rahasia dagang mempunyai peranan yang sangat penting karena setiap pelaku usaha
pasti tidak ingin rahasia dari kegiatan usahanya terbongkar, terutama dari
pesaing bisnisnya, dan yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah suatu
rahasia dalam dunia usaha yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum.
Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
dagang. Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan
sengketa. Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang.
Jaksa
penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia
dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana
dua bulan penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap telah melanggar pasal 17
Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak
telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”. Secara fakta, penulis melihat
bahwa kedua terpidana tersebut tidak melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI
tidak secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam
perusahaan. Sehingga menurut penulis berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan
bukanlah suatu rahasia sehingga sudah seharusnya kedua terpidana tersebut
mengajukan banding.
Anapoker Menyediakan aplikasi via Android Untuk anda yang suka bermain games di manapun & Kapanpun, Tersedia Aplikasi untuk iOS juga lho
BalasHapusGabung Sekarang juga di situs terpercaya Anapoker, Tersedia 7 jenis games kartu Online taruhan chips uang rupiah asli
Contact Chat Only Anapoker Sekarang juga
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
Freebet Casino Online
sbobet alternatif
Freebet Casino Online Terbaru IDN Live
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa