“ peradilan sesat adalah kegiatan mengadili dengan
memeriksa perkara atau orang yang diadili oleh pengadilan untuk mengambil
keputusan yang dilakukan dengan salah jalan, salah prosedurnya, salah
menerapkan aturannya - menghasilkan putusan yang merugikan terdakwa.
peradilan sesat terjadi karena
sesat fakta dan karena sesat hukumnya - menghasilkan putusan yang merugikan
terdakwa. semua pihak yang terlibat bertanggungjawab, namun yang paling
bertanggungjawab adalah pihak yang langsung menyebabkan peradilan sesat.
peradilan sesat selalu menimbulkan kewajiban hukum bagi negara untuk mengganti
kerugian dan merehabilitasi nama baik korban.
”
CONTOH
KASUS PERADILAN SESAT:
KASUS PENCURIAN 10 EKOR UDANG TAMBAK
Kasus pencurian 10 ekor udang tambak
ini terjadi di Desa Banjarasem Dusun Kalanganyar Kec. Seririt Kab.Buleleng.
Gede Pasek seorang buruh tani yang pekerjaan sehari-harinya mengurus sawah dan
berternak dipidana selama 3 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri
Buleleng. Berawal dari saat tambak yang berada didusun kalanganyar melakukan
panen, disana biasanya warga desa berkumpul untuk mencari udang yang jatuh dari
jaring atau udang yang tercecer yang dalam istilah balinya “ memunuh ”. Karena
banyaknya orang yang ikut dalam memunuh tersebut maka hanya sedikit udang yang
bisa didapat, gede pasek yang hanya mendapat 2 ekor udang dari hasil memunuhnya
merasa sangat kecewa padahal istri dan 4
orang anaknya sudah menunggu drumah. Ketika melihat udang yang tertinggal
dijaring yang sudah tidak lagi digunakan tanpa pikiran ingin mencuri dia mengambilnya begitu saja
,namun sial seorang satpam yang melihatnya meneriakinya dan menahanya serta
membawa Gede Pasek kekantor kepolisian. Selama masa penahanan Gde Pasek
mendapat perlakuan yang kurang baik dengan adanya kekerasan fisik. Sampai
kemudian dalam masa penahan ia mengalami gangguan jiwa. Namun kasusnya masih
diteruskan sampai pada penuntutan dan pengadilan yang memutus pidana percobaan
selama 3 bulan.
KASUS PENCURIAN SEMBILAN TANDAN PISANG
Kejaksaan Negeri
Cilacap, Jawa Tengah, menolak limpahan kasus pencurian sembilan tandan pisang
oleh Kuatno, 24, dan Topan, 25. Pasalnya, setelah diperiksa ahli kejiwaan keduanya
dinyatakan lemah mental.Jika ada pelimpahan dari kepolisian, Kejaksaan Negeri
Cilacap berjanji akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan
(SKP2). Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sulijati, Jumat (6/1), menegaskan
pihaknya tidak dapat menerima berkas pelimpahan yang akan diserahkan ke
kejaksaan. Sebab fakta menunjukkan keduanya lemah mental.Sesuai Pasal 44 KUHP,
kata Sulijati, perbuatan pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kami
memiliki dasar kuat dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh para psikolog. Dalam
kesimpulan pemeriksaan itu disebutkan, kalau keduanya mengalami retardasi
mental atau dalam bahasa awamnya adalah keterbelakangan mental," tegas
Sulijati. Secara terpisah, penasihat hukum Kuatno dan Topan, Wiwin Taswin
meminta kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3). "Dengan kondisi keterbelakangan mental itu kami minbta kepolisian
segera saja menerbitkan SP3 dan membebaskan keduanya. Karena sudah jelas
berdasarkan pemeriksaan para psikolog, mereka lemah mental," kata Wiwin.
TANGGAPAN TERHADAP KASUS :
Dari
kasus pertama dan kedua hal yang terlihat adalah bagaimana kurang bijaksananya
para penegak hukum. Memang hukum pidana menganut asas legalitas namun kita juga
tentunya melihat secara umum apa tujun hukum itu, tujun hukum adalah agar
tercapainya suatu rasa kepastian hukum,keadilan,dan kemanfaatan. Namun adanya
peradilan sesat selain dikarenakan seperti apa yang telah diuraikan pada
paparan pertama diatas juga kurang pahamnya terhdapa tujuan hukum sendiri
dimana kemanfaatan dan keadilan masih dijadikan yang kedua.
Jika melihat tujuan dari
system peradilan pidana itu sendiri
dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
- Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yan bersalah dipidana.
- Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatanya.
Dari ketiga tujuan
tersebut tidak hanya kepastian hukum yang dapat menjadi patokan dari
keberhasilan system peradilan pidana. Namun tercermin juga bagimana keadilan
dan juga mafaat didalamnya. Peradilan sesat yang terjadi pada kasus diatas
merupakan cerminan dari para penegak hukum yang mungkin dapat dikatakan malas
karena hanya berpedoman pada aturan atau legalitas semata tanpa ingin
memberikan suatu bentuk hukum yang sebenarnya harus didapatkan oleh para
pelanggar hukum.
Aturan yang ada
sebenarnya sudahlah sangat lengkap secara material namun bagaimana pelaksaannya
sama sekali tidak menyentuh nilai – nilai yang terkandung didalam hukum itu
sendiri. Selain banyaknya factor penghambat dalam penegakan hukum baik itu
sumber daya manusia, kepentingan,terbatasnya anggran dan lain halnya ,kesemua
itu sebenarnya bukanlah menjadi suatu keterbatasan bila mana terdapat niat yang
kuat dari masing-masing komponen system peradilan pidana begitu juga masyarakat
didalamnya.
Perlu adanya suatu niat
yang kuat didalam penegakan hukum itu untuk menghindari kebobrokan hukum yang
salah satunya adlah terjadinya peradilan sesat diberbagai wilyah di Indonesia
dengan berbagai masalah yang cukup pelik dan bahakan miris.
Anapoker Menyediakan aplikasi via Android Untuk anda yang suka bermain games di manapun & Kapanpun, Tersedia Aplikasi untuk iOS juga lho
BalasHapusGabung Sekarang juga di situs terpercaya Anapoker, Tersedia 7 jenis games kartu Online taruhan chips uang rupiah asli
Contact Chat Only Anapoker Sekarang juga
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
Freebet Casino Online
sbobet alternatif
Freebet Casino Online Terbaru IDN Live
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa