Jumat, 04 Oktober 2013

CONTOH KONTRAK SEWA MENYEWA



KONTRAK SEWA MENYEWA TOKO

Pada hari ini tanggal 1 Desember 2011, dibuat dan ditanda tangani kontrak sewa menyewa toko di Tabanan oleh dan antara:

  1. Nama               : I Komang Gede Aditya Premana
No. ktp            : 51.0205.060991.0004
Agama             : Hindu
Alamat                        : Jalan KS Tubun Gg X No.12, Tabanan
Pekerjaan         : PNS
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK YANG MENYEWAKAN
  1. Nama               : I Ketut Suprapta Adi
No. ktp            : 22.0306.300990.0001
Agama             : Hindu
Alamat                        : Br Dinas Senganan Kanginan, Penebel
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PENYEWA
Bahwa PIHAK PENYEWA bermaksud menyewa toko karena lokasi dari toko yang disewa berada pada pusat kegiatan ekonomi dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam kontrak sewa menyewa toko dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
PIHAK YANG MENYEWAKAN telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PENYEWA sebuah toko beserta tempat parkir yang terletak di Jalan Katamso No.3, Tabanan dengan luas tanah 75m2 (tujuh puluh lima) meter persegi, terdiri dari 50m2 (lima puluh) meter persegi luas bangunan dan 25m2 (dua puluh lima) meter persegi luas tempat parkir, dengan sertifikat hak milik atas tanah No. 5341187.

Pasal 2
PIHAK YANG MENYEWAKAN meyediakan fasilitas toko berupa kamar mandi, air pam, listrik, kipas angin dan tempat parkir.

Pasal 3
Perjanjian antara kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2011 sampai dengan 1 Desember 2014,

Pasal 4
PIHAK YANG MENYEWAKAN dan PIHAK PENYEWA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas toko berikut fasilitasnya tersebut di atas dengan nilai harga Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal
5
PIHAK YANG MENYEWAKAN baru menerima pembayaran uang muka dari PIHAK PENYEWA sebagai tanda jadi sewa sebesar : Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) pada saat penandatanganan kontrak ini dan sisa pembayaran sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) akan dibayar secara kredit pertahun setiap tanggal 1 Desember sampai lunas tanpa bunga. Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening.

Pasal 6
PIHAK PENYEWA berkewajiban untuk memelihara bangunan toko dengan sebaik-baiknya selama masa sewa berlangsung.

Pasal 7
Pembayaran biaya listrik, air dan kebersihan ditanggung oleh PIHAK PENYEWA.

Pasal 8
Selama jangka waktu berlakunya kontrak ini, PIHAK PENYEWA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengalihkan kontrak kembali kepada PIHAK LAIN, dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK YANG MENYEWAKAN.

Pasal 9
Kerusakan yang timbul selama kontrak ini, baik yang disengaja maupun tidak sengaja menjadi kewajiban PIHAK PENYEWA untuk memperbaiki dan menanggung semua biaya perbaikannya.

Pasal
10
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 6 dilalaikan oleh PIHAK PENYEWA, maka berakibat adanya sanksi.

Pasal 11
Sanksi yang dimaksud dalam pasal 10, berupa harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal
12
Khusus untuk pembayaran rekening listrik dan air, rekening listrik dan air satu bulan terakhir sebelum masa sewa berakhir diserahkan kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal
13
PIHAK PENYEWA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut, kecuali ada izin tertulis dari PIHAK YANG MENYEWAKAN.

Pasal
14
Jika masa kontrak berakhir, PIHAK PENYEWA berkewajiban untuk menyerahkan toko beserta fasilitasnya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal
15
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK PENYEWA harus memberitahukan kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN satu bulan sebelum masa sewa berakhir.

Pasal 1
6
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, diberitahukan satu bulan sebelumnya.

Pasal 1
7
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya sesuai Pasal 3 (tiga) jika pembayaranya telah lunas sebelumya, maka PIHAK YANG MENYEWAKAN tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan PIHAK PENYEWA tidak menuntut PIHAK YANG MENYEWAKAN.

Pasal 1
8
PIHAK YANG MENYEWAKAN dan PIHAK PENYEWA sepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan kontrak ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Tabanan.

Pasal 19
Demikianlah  kontrak sewa menyewa toko ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

          Tabanan, 1 Desember 2011

 PIHAK PENYEWA                                                                 PIHAK YANG MENYEWAKAN


(I Ketut Suprapta Adi )                                                          (I Kmg Gede Aditya Premana)

1 komentar:

  1. Anapoker Menyediakan aplikasi via Android Untuk anda yang suka bermain games di manapun & Kapanpun, Tersedia Aplikasi untuk iOS juga lho

    Gabung Sekarang juga di situs terpercaya Anapoker, Tersedia 7 jenis games kartu Online taruhan chips uang rupiah asli

    Contact Chat Only Anapoker Sekarang juga
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
    Freebet Casino Online

    sbobet alternatif

    Freebet Casino Online Terbaru IDN Live

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    sabung ayam bangkok

    ayam laga birma

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus