Di
Indonesia
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah
lembaga negara yang bersifat independen dan berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman tetapi tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini juga
ditegaskan terkait status keberadaan sebuah lembaga negara, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, istilah “lembaga
negara” tidak selalu dimasukkan sebagai lembaga negara yang hanya disebutkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja, atau yang
dibentuk berdasarkan perintah konstitusi, namun juga ada lembaga negara lain
yang dibentuk dengan dasar perintah dari peraturan di bawah konstitusi, seperti
Undang-Undang dan bahkan Keputusan Presiden (Keppres).
Sedangkan, ada yang berpendapat
bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ekstra konstitusional
ialah salah. Karena, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas
diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air.
Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas
korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru
ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya
sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan juga bahwa kedudukan organ lapis kedua dapat disebut lembaga negara saja. Ada
yang mendapat kewenangannya dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, misalnya adalah Komisi Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara; sedangkan lembaga yang sumber kewenanganya adalah
undang-undang, misalnya, adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga negara
tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya walaupun
tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara
emplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan
hanya karena kebijakan pembentuk undang-undang.
Di Singapura
CPIB
didirikan pada tahun 1952 sebagai sebuah organisasi yang terpisah dari polisi,
bertugas untuk menginvestigasi seluruh kasus korupsi sebagai sebuah lembaga
yang independen. Lembaga ini beranggotakan investigator sipil dan anggota
polisi senior.
CPIB bergerak berdasarkan Prevention of Corruption Act (PCA),
undang-udangan ini member kekuasaan pada CPIB untuk menginvestigasi dan menangkap
para koruptor. Lembaga inilahyang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di
singapura. Kepada lembaga ini diberikanwewenang
untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi. Namun,
bukan berarti Kepolisian Singapura sebagai penegak hukum di
Singapura, kehilangan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi.
Mereka tetap memiliki kewenangan itu. Namun, setiap kali penyelidikan dan
penyidikan itumengarah pada korupsi. Kepolisian singapura menyerahkan pada
CPIB. Bahkanumtuk pemeriksaaan internal anggota polisi,jika terindikasi
korupsi, akan diserahkan ke CPIB pula. CPIB sebagai organisasi pemerintah juga
melakukan kegiatanya di sektor privat. Biro ini diketui oleh seorang direktur
yang bertanggung jawab langsung pada perdana mentri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar