Perkembangan konsep hak asasi manusia ditelusuri secara
historis berawal dari dunia Barat dimulai dari abad XVII sampai dengan abad
XX.
Pada abad XVII, hak asasi manusia berasal dari hak kodrat
(natural rights) yang mengalir dari hukum kodrat (natural law).
Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan politik (political freedom)
dan hak untuk ada (rights to be). Hal ini dipengaruhi keadaan masa
sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang
absolut. Pada abad XVIII, hak kodrat dirasionalkan melalui konsep
kontrak sosial dan mebuat hak tersebut menjadi sekular, rational, universal,
individual demokratik dan radikal. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah
kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk memiliki (rights to
have). Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang lebih memberikan
penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini lahir fungsi sosial
dan hak-hak individu. Dua hak yang
sangat ditonjolkan adalah hak untuk berpartisipasi (participation rights)
dan hak untuk berbuat (rights to do). Pada abad XX ditandai dengan usaha
untuk mengkonversikan hak-hak individu yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum
(form natural human rights into positive legal rights). Saat itu
lahirlah The Universal Declaration of Human Rights. Hak yang meonjol
pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (sosial economic rights) dan
hak untuk mendapatkan sesuatu (rights to receive). Hal ini digambarkan
oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut:
Abad XVII
|
Abad XVIII
|
Abad XIX
|
Abad XX
|
Hak-hak asasi manusia bersumber dari hak-hak kodrat yang mengalir dari
hukum kodrat
|
Hak-hak kodrat dirasionalkan dalam kontrak sosial
|
Ditambah dukungan etik dan utilitarian dan munculnya paham sosialisme
|
Konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum
(positip)
|
Hak-hak politik
|
Kebebasan sipil
Individualisme kuantitatif
|
Hak-hak partisipasi
Individualisme kualitatif
|
Hak-hak sosial (sosiale grondrechten)
|
Pemikiran konsep hak asasi manusia, secara umum menurut
Philipus M Hadjon,
dibedakan dalam tiga kelompok, berdasarkan ide/ gagasan
yaitu political and ideological thought yaitu Barat, sosialis dan dunia
ketiga. Yang dikelompokkan dalam pemikiran barat meliputi Eropa Barat, amerika
Serikat, Kanada, Aistralia, New Zealan, sebagian Amerika Latin yang dipengaruhi
pemikiran Barat, dan Jepang (dari segi ekonomi). Kelompok sosialis meliputi negara sosialis di
Eropa timur, Kuba, Yugoslavia. Selain itu ada kelompok dunia ketiga yang tidak
mempunyai kesatuan ideologi, misalnya India dan Indonesia
Indonesia
merupakan contoh dari kelompok konsep dunia
ketiga yang tidak ikut dalam perumusan The Universal Declaration of
Human Rights tanggal 10 Desember 1948.
The Universal Declaration of Human Rights merupakan suatu
deklarasi yang tidak memiliki watak hukum. Kekuatan mengikatnya karena ada
pengakuan terhadap deklarasi itu oleh sistem hukum bangsa-bangsa beradab atau
mendapat kekuatan dari hukum kebiasaan setelah memeuhi dua syarat yaitu
keajegan dalam kurun waktu yang lama dan adanya opinion necesitatis.
Konsep hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Perumusannya belum diilhami
oleh The
Universal Declaration of Human Rights karena terbentuknya
lebih awal. Dengan demikian rumusan HAM dalam UUD’45 merupakan pikiran-pikiran
yang didasarkan kepada latar belakang tradisi budaya kehidupan masyarakat
Indonesia sendiri.
Konsep
hak asai manusia memiliki dimensi yang mana dalam penegakan HAM terdapat 2
(dua) pandangan besar tentang sifat berlakunya HAM di suatu Negara dimana
terdapat suatu Negara menerima HAM sebagai sesuatu yang bersifat universal dan
yang bersifat partikularistis yaitu :
Pandangan
universal:
1. Pandangan universal absolute
Pandangan ini melihat HAM sebagai nilai-nilai universal
sebagaimana dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM internasional, seperti the
international Bill of Human Rights. Penganut pendangan ini adalah Negara-
negara maju. Sebagai contoh dalam pernyataan summar of Bangkok NGO Declaration
yang menyatakan “ hak-hak asasi manusia menjadi perhatian dan baerharga serta
bersifat universa, pembelaan hak-hak asasi manusia tidak dapat dianggap sebagai
pelanggaran atas kedaulatan nasional”.
2. Pandangan universal relatif
Pandangan ini melihat persoalan HAM
sebagai masalah universal. Namun demikian, perkecualian dan pembatasan yang
didasarkan atas asas-asas hukum nasional tetap diakui keberadaanya. Sebagai
contoh, ketentuan yang diatur dalam pasal 29 ayat 2 universal declaration of
human right (UDHR) yang menegaskan bahwa: “penerapan hal-hal dan kebebasannya,
setiap orang dihadapkan pada suatu batasan-batasan tertentu yang ditentukan
oleh hukum yang bertujuan untuk melindungi penghargaan dan penghormatan
terhadap hak-hak dan kebebasaan orang lain dan memenuhi syarat-syarat yang adil
dari segi moral, norma masyarakat, dan kerjasama umum dalam masyarakat
demokrasi”.
Pandangan
partikularistis:
1. Pandangan partikularistis absolute
Pandangan ini melihat HAM sebagai persoalan masing-masing
bangsa, tanpa memberikan alasan yang kuat, khususnya dalam melakukan penolakan
terhadap berlakunya dokumen.dokumen internasional. Pandangan ini sering kali
menimbulkan kesan egois, defensive dan pasif tentang HAM
2. Pandangan partikularistis relative
Dalam
pnadangan ini, HAM dilihat di samping sebagai maslah universal juga
merupakan maslah nasional masing-masing bangsa.
Berlakunya dokumen- dokumen HAM internasional
harus diselaraskan, diserasikan dan diseimbangkan,
serta memperoleh dukungan budaya bangas. Pandangan ini tidak hanya menjadikan kekhususan di lain pihak juga aktif
mencari perumusan dan pembenaran terhadap
karakteristik HAM yang dianutnya
BalasHapusSegera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Blackjack Nomor Satu di Indonesia SALAMPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !
Anapoker Menyediakan aplikasi via Android Untuk anda yang suka bermain games di manapun & Kapanpun, Tersedia Aplikasi untuk iOS juga lho
BalasHapusGabung Sekarang juga di situs terpercaya Anapoker, Tersedia 7 jenis games kartu Online taruhan chips uang rupiah asli
Contact Chat Only Anapoker Sekarang juga
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
Freebet Casino Online
sbobet alternatif
Freebet Casino Online Terbaru IDN Live
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa